PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA C. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan langkah– langkah lain yang diperlukan untuk memastikan penikmatan penuh hak untuk mengekspresikan identitas atau kepribadian, termasuk melalui pidato, sikap, pakaian, karakteristik tubuh, pilihan nama atau cara lain; D. Memastikan bahwa pengertian tentang ketertiban umum, moralitas publik, kesehatan masyarakat dan keamanan masyarakat tidak digunakan untuk membatasi, secara diskriminatif, setiap upaya kebebasan berpendapat dan berekspresi yang menegaskan orientasi seksual atau identitas jender; E. Memastikan bahwa pelaksanaan kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak melanggar hak-hak dan kebebasan orang memiliki orientasi seksual dan identitas jender; F. Memastikan bahwa semua orang, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas jender, menikmati akses yang sama terhadap informasi dan ide-ide, serta partisipasi dalam perdebatan publik. PRINSIP 20. HAK ATAS KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERSERIKAT DENGAN DAMAI Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, termasuk untuk tujuan demonstrasi damai, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas jender. Orang dapat membentuk dan mendapat pengakuan, tanpa diskriminasi, asosiasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas jender, dan asosiasi yang mendistribusikan informasi kepada, atau sekitar, memfasilitasi komunikasi 29

Select target paragraph3