PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
C. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan langkah–
langkah lain yang diperlukan untuk memastikan penikmatan
penuh hak untuk mengekspresikan identitas atau kepribadian,
termasuk melalui pidato, sikap, pakaian, karakteristik tubuh,
pilihan nama atau cara lain;
D. Memastikan bahwa pengertian tentang ketertiban umum,
moralitas publik, kesehatan masyarakat dan keamanan
masyarakat tidak digunakan untuk membatasi, secara
diskriminatif, setiap upaya kebebasan berpendapat dan
berekspresi yang menegaskan orientasi seksual atau identitas
jender;
E. Memastikan bahwa pelaksanaan kebebasan berpendapat dan
berekspresi tidak melanggar hak-hak dan kebebasan orang
memiliki orientasi seksual dan identitas jender;
F. Memastikan bahwa semua orang, tanpa memandang orientasi
seksual atau identitas jender, menikmati akses yang sama
terhadap informasi dan ide-ide, serta partisipasi dalam
perdebatan publik.
PRINSIP 20. HAK ATAS KEBEBASAN BERKUMPUL DAN
BERSERIKAT DENGAN DAMAI
Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan
berserikat secara damai, termasuk untuk tujuan demonstrasi
damai, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas
jender. Orang dapat membentuk dan mendapat pengakuan,
tanpa diskriminasi, asosiasi berdasarkan orientasi seksual
atau identitas jender, dan asosiasi yang mendistribusikan
informasi kepada, atau sekitar, memfasilitasi komunikasi
29