PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA PRINSIP 19. HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas jender. Kebebasan ini termasuk ekspresi identitas atau kepribadian melalui ucapan, sikap, pakaian, karakteristik tubuh, pilihan nama, atau cara lain, serta kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan pemikiran apapun, termasuk yang berkaitan dengan HAM, orientasi seksual dan identitas jender, melalui media apapun dan tanpa batas. NEGARA WAJIB: A. Mengambil langkah–langkah legislatif, administratif dan langkah–langkah lain yang diperlukan untuk memastikan penikmatan penuh kebebasan berpendapat dan berekspresi, dengan tetap menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, tanpa diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas jender, termasuk penerimaan dan menanamkan informasi dan ide-ide tentang orientasi seksual dan identitas jender, serta advokasi terkait hak-hak hukum, publikasi, penyiaran, organisasi atau partisipasi dalam konferensi, dan penyebaran serta akses informasi tentang seks yang aman; B. Memastikan bahwa output dan organisasi media yang diatur oleh Negara bersifat pluralistik dan non-diskriminatif dalam hal isu-isu orientasi seksual dan identitas jender dan bahwa kebijakan rekrutmen dan promosi personel organisasi tersebut tidak diskriminatif atas dasar orientasi seksual atau identitas jender; 28

Select target paragraph3