PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
PRINSIP 19. HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN
BEREKSPRESI
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat
dan berekspresi, tanpa memandang orientasi seksual
atau identitas jender. Kebebasan ini termasuk ekspresi
identitas atau kepribadian melalui ucapan, sikap, pakaian,
karakteristik tubuh, pilihan nama, atau cara lain, serta
kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan
informasi dan pemikiran apapun, termasuk yang berkaitan
dengan HAM, orientasi seksual dan identitas jender, melalui
media apapun dan tanpa batas.
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil langkah–langkah
legislatif, administratif dan
langkah–langkah lain yang diperlukan untuk memastikan
penikmatan penuh kebebasan berpendapat dan berekspresi,
dengan tetap menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
tanpa diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas
jender, termasuk penerimaan dan menanamkan informasi dan
ide-ide tentang orientasi seksual dan identitas jender, serta
advokasi terkait hak-hak hukum, publikasi, penyiaran, organisasi
atau partisipasi dalam konferensi, dan penyebaran serta akses
informasi tentang seks yang aman;
B. Memastikan bahwa output dan organisasi media yang diatur
oleh Negara bersifat pluralistik dan non-diskriminatif dalam
hal isu-isu orientasi seksual dan identitas jender dan bahwa
kebijakan rekrutmen dan promosi personel organisasi tersebut
tidak diskriminatif atas dasar orientasi seksual atau identitas
jender;
28