PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA B. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkahlangkah lainnya untuk menjamin agar tidak seorang anakpun tubuhnya diubah melalui prosedur medis sebagai upaya untuk memaksakan suatu identitas jender tertentu tanpa persetujuan penuh yang dibuat dengan bebas oleh anak itu sendiri sesuai dengan usia dan kedewasaannya dan dibimbing oleh prinsipprinsip bahwa dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan anak, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap menjadi pertimbangan utama; C. Menciptakan mekanisme perlindungan anak agar anak tidak beresiko, atau dijadikan subyek penyimpangan medis; D. Menjamin perlindungan bagi setiap orang dengan orientasi seksual atau identitas jender yang beraneka ragam dari penelitian atau prosedur medis yang tidak etis atau tidak sukarela, termasuk juga vaksin, perawatan atau mikrobisida untuk HIV/AIDS atau penyakit lainnya; E. Mengkaji ulang dan mengubah ketentuan atau program pendanaan kesehatan, termasuk bantuan pembangunan, yang mungkin meningkatkan , memfasilitasi atau dengan cara lain dapat memungkinkan terjadinya penyimpangan; F. Menjamin perlakuan medis, psikologis, atau konseling tidak secara eksplisit dan implisit, memperlakukan orientasi seksual atau identitas jender sebagai kondisi medis yang harus dirawat, disembuhkan atau ditekan. 27

Select target paragraph3