PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
H. Menjamin bahwa semua penyedia layanan kesehatan
memperlakukan klien dan pasangan mereka tanpa diskriminasi
atas dasar orientasi seksual atau identitas jender, termasuk
mengakui anak hasil hubungan tersebut;
I. Mengadopsi kebijakan dan program pendidikan dan pelatihan
untuk membantu orang-orang yang bekerja dalam sektor
kesehatan agar dapat memberikan standar kesehatan tertinggi
kepada setiap orang, dengan menghargai orientasi seksual atau
identitas jender masing-masing orang tersebut.
PRINSIP 18. PERLINDUNGAN DARI PENYALAHGUNAAN
MEDIS
Tidak seorangpun dapat dipaksa untuk menjalani segala
bentuk perawatan, prosedur, pengujian secara medis atau
psikologis, atau ditempatkan terpisah dalam suatu fasilitas
kesehatan atas dasar orientasi seksual atau identitas jender
mereka. Walaupun tidak bertentangan dengan klasifikasi
medis atau psikologis, orientasi seksual atau identitas
jender seseorang, bukanlah kondisi medis sehingga tidak
perlu upaya penyembuhan, perawatan atau penekanan.
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan
langkah-langkah lainnya untuk menjamin perlindungan penuh
terhadap praktik-praktik medis atas dasar orientasi seksual
atau identitas jender, termasuk yang berdasarkan stereotipe,
baik yang muncul dari budaya atau lainnya, mengenai sikap,
penampilan fisik atau norma jender yang dipersepsikan;
26