PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA B. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah-langkah lainnya yang menjamin agar semua orang memiliki akses terhadap fasilitas, alat dan jasa layanan kesehatan, termasuk yang terkait dengan kesehatan seksual dan reproduksi, dan terhadap rekam medis diri mereka sendiri, tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender; C. Menjamin bahwa fasilitas, alat dan jasa layanan kesehatan dirancang untuk meningkatkan status, dan merespon kebutuhan setiap orang tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender, dan bahwa rekam medis terkait dalam hal ini diperlakukan sebagai dokumen rahasia; D. Mengembangkan dan melaksanakan program untuk menyikapi diskriminasi, prasangka dan faktor sosial lainnya yang merusak kesehatan seseorang dikarenakan orientasi seksual atau identitas jender mereka; E. Menjamin bahwa setiap orang yang mendapatkan informasi dan dimampukan untuk dapat membuat keputusan sendiri mengenai layanan dan perawatan medis, berdasarkan persetujuan mereka sendiri, tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender; F. Menjamin bahwa semua program dan layanan kesehatan, pencegahan, perawatan dan pengobatan seksual dan reproduksi dapat menghormati keanekaragaman orientasi seksual atau identitas jender, dan tersedia secara setara bagi setiap orang tanpa diskriminasi; G. Memfasilitasi orang yang memerlukan perubahan bagian tubuh dikarenakan oleh perubahan jender dengan akses, perawatan dan pengobatan yang kompeten dan tidak diskriminatif. 25

Select target paragraph3