PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
B. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan
langkah-langkah lainnya yang menjamin agar semua orang
memiliki akses terhadap fasilitas, alat dan jasa layanan
kesehatan, termasuk yang terkait dengan kesehatan seksual dan
reproduksi, dan terhadap rekam medis diri mereka sendiri, tanpa
diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender;
C. Menjamin bahwa fasilitas, alat dan jasa layanan kesehatan
dirancang untuk meningkatkan status, dan merespon kebutuhan
setiap orang tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau
identitas jender, dan bahwa rekam medis terkait dalam hal ini
diperlakukan sebagai dokumen rahasia;
D. Mengembangkan dan melaksanakan program untuk menyikapi
diskriminasi, prasangka dan faktor sosial lainnya yang merusak
kesehatan seseorang dikarenakan orientasi seksual atau
identitas jender mereka;
E. Menjamin bahwa setiap orang yang mendapatkan informasi
dan dimampukan untuk dapat membuat keputusan sendiri
mengenai layanan dan perawatan medis, berdasarkan
persetujuan mereka sendiri, tanpa diskriminasi atas dasar
orientasi seksual atau identitas jender;
F. Menjamin bahwa semua program dan layanan kesehatan,
pencegahan, perawatan dan pengobatan seksual dan reproduksi
dapat menghormati keanekaragaman orientasi seksual atau
identitas jender, dan tersedia secara setara bagi setiap orang
tanpa diskriminasi;
G. Memfasilitasi orang yang memerlukan perubahan bagian tubuh
dikarenakan oleh perubahan jender dengan akses, perawatan
dan pengobatan yang kompeten dan tidak diskriminatif.
25