PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA NEGARA WAJIB: A. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah-langkah lainnya untuk menjamin akses terhadap kesetaraan, tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender, terhadap makanan yang layak, air minum yang sehat, sanitasi dan pakaian yang layak. PRINSIP 15. HAK ATAS PEMUKIMAN YANG LAYAK Setiap orang berhak atas perumahan yang layak, termasuk perlindungan dari pengusiran, tanpa diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas jender. NEGARA WAJIB: A. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah-langkah lainnya untuk menjamin kepemilikan dan akses terhadap perumahan yang terjangkau, dapat ditinggali, dapat dicapai, layak secara budaya dan perumahan yang aman, termasuk tempat perlindungan dan akomodasi darurat lainnya, tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender; B. Mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah-langkah lainnya untuk melarang pengusiran yang tidak sesuai dengan kewajiban Negara menurut standar HAM internasional; dan menjamin tersedianya langkah hukum yang efektif dan memadai atau pemulihan yang layak bagi setiap orang yang menyatakan bahwa hak mereka atas perlindungan dari pengusiran paksa telah dilanggar atau dalam ancaman untuk dilanggar, termasuk hak atas pemukiman kembali yang 21

Select target paragraph3