PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA PRINSIP 12. HAK ATAS PEKERJAAN Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak dan produktif, atas kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, serta atas perlindungan dari tidak tersedianya pekerjaan, tanpa diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas jender. NEGARA WAJIB: A. Mengambil langkah legislatif, administratif dan langkah lainnya untuk menghapuskan dan melarang diskriminasi atas dasar orientasi seksual dan identitas jender dalam peluang kerja baik di sektor publik maupun swasta, termasuk terkait dengan pelatihan keterampilan, perekrutan, kenaikan jabatan, kondisi pekerjaan dan pemberian upah; B. Menghapus segala bentuk diskriminasi atas dasar orientasi seksual dan identitas jender untuk menjamin peluang kerja dan kemajuan yang setara dalam berbagai bidang jasa publik, termasuk pada semua tingkatan kantor pemerintahan dan peluang kerja pada fungsi publik, termasuk menjadi anggota polisi dan militer, serta memberikan pelatihan dan program peningkatan kesadaran untuk menanggulangi sikap diskriminatif. PRINSIP 13. HAK ATAS JAMINAN SOSIAL DAN LANGKAHLANGKAH PERLINDUNGAN SOSIAL LAINNYA Setiap orang berhak atas keamanan sosial dan langkahlangkah perlindungan sosial lainnya, tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender. 19

Select target paragraph3