PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
mungkin, bahwa perlindungan tersebut tidak berakibat pada
pembatasan hak-hak mereka dibandingkan dengan tahanan
pada umumnya;
E. Memastikan bahwa semua narapidana dan tahanan mendapatkan
ijin yang sama untuk menerima kunjungan pasangan mereka
tanpa memandang jenis kelamin pasangannya;
F. Menyediakan pemantauan independen atas fasilitas tahanan
baik oleh Negara maupun oleh organisasi non-pemerintah
termasuk organisasi yang bekerja di bidang orientasi seksual
dan identitas jender;
G. Menyelenggarakan program pelatihan dan peningkatan
kesadaran bagi personil penjara dan semua pejabat lain di
sektor publik dan swasta yang terkait dalam penyediaan fasilitas
tahanan, mengenai standar HAM internasional, prinsip-prinsip
kesetaraan dan non-diskriminasi yang terkait dengan orientasi
seksual dan identitas jender.
PRINSIP 10. HAK ATAS KEBEBASAN DARI PENYIKSAAN
DAN PERLAKUAN ATAU HUKUMAN YANG KEJAM, TIDAK
MANUSIAWI DAN MERENDAHKAN MARTABAT
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan dari
perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat, termasuk atas alasan orientasi
seksual atau identitas jender.
16