PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA PRINSIP 9. HAK UNTUK MENDAPATKAN PERLAKUAN MANUSIAWI DALAM TAHANAN Setiap orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dengan menghormati martabat mereka sebagai manusia. Orientasi seksual dan identitas jender merupakan bagian integral dari martabat seseorang. NEGARA WAJIB: A. Menjamin bahwa penempatan dalam tahanan tidak memarginalisasi orang berdasarkan orientasi seksual atau identitas jender atau menempatkan mereka sebagai subyek kekerasan, penganiayaan atau kekerasan fisik, mental atau seksual; B. Menyediakan akses yang memadai berupa perawatan medis dan konseling yang sesuai dengan kebutuhan mereka selama dalam tahanan, mengakui setiap kebutuhan khusus mereka berdasarkan orientasi seksual atau identitas jender mereka, termasuk kesehatan, akses informasi dan terapi HIV / AIDS serta akses terhadap terapi lainnya termasuk perawatan reproduksi dan perubahan kelamin, jika dibutuhkan; C. Menjamin, sejauh mungkin, bahwa semua tahanan berpartisipasi dalam pembuatan keputusan mengenai tempat tahanan yang sesuai dengan orientasi seksual dan identitas jender mereka; D. Melakukan upaya-upaya perlindungan untuk semua tahanan yang rentan terhadap kekerasan atau pelecehan karena orientasi seksual dan identitas jender mereka serta memastikan sejauh 15

Select target paragraph3