PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
PRINSIP 9. HAK UNTUK MENDAPATKAN PERLAKUAN
MANUSIAWI DALAM TAHANAN
Setiap orang yang dirampas kebebasannya harus
diperlakukan secara manusiawi dengan menghormati
martabat mereka sebagai manusia. Orientasi seksual dan
identitas jender merupakan bagian integral dari martabat
seseorang.
NEGARA WAJIB:
A. Menjamin bahwa penempatan dalam tahanan tidak
memarginalisasi orang berdasarkan orientasi seksual atau
identitas jender atau menempatkan mereka sebagai subyek
kekerasan, penganiayaan atau kekerasan fisik, mental atau
seksual;
B. Menyediakan akses yang memadai berupa perawatan medis
dan konseling yang sesuai dengan kebutuhan mereka selama
dalam tahanan, mengakui setiap kebutuhan khusus mereka
berdasarkan orientasi seksual atau identitas jender mereka,
termasuk kesehatan, akses informasi dan terapi HIV / AIDS serta
akses terhadap terapi lainnya termasuk perawatan reproduksi
dan perubahan kelamin, jika dibutuhkan;
C. Menjamin, sejauh mungkin, bahwa semua tahanan berpartisipasi
dalam pembuatan keputusan mengenai tempat tahanan yang
sesuai dengan orientasi seksual dan identitas jender mereka;
D. Melakukan upaya-upaya perlindungan untuk semua tahanan
yang rentan terhadap kekerasan atau pelecehan karena orientasi
seksual dan identitas jender mereka serta memastikan sejauh
15