PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
PRINSIP 8. HAK ATAS PERADILAN YANG ADIL
Setiap orang berhak atas persidangan yang adil dan terbuka
untuk publik oleh pengadilan yang kompeten, independen
dan tidak memihak yang ditetapkan oleh hukum, dalam
memutuskan hak dan kewajiban mereka atas tuntutan
hukum dan tindak pidana yang dituduhkan pada mereka,
tanpa prasangka atau diskriminasi atas dasar orientasi
seksual atau identitas jender.
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil semua pendekatan legislatif, administratif dan
tindakan lain untuk melarang dan menghapuskan perlakuan
yang merugikan berdasarkan orientasi seksual atau identitas
jender pada setiap tahap proses peradilan, baik perdata,
pidana serta semua proses hukum dan administrasi lainnya
yang menentukan hak dan kewajiban, dan untuk memastikan
kredibilitas atau karakter seseorang sebagai pihak, saksi, advokat
atau pembuat keputusan tanpa dipengaruhi alasan orientasi
seksual atau identitas jender mereka;
B. Mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi
orang dari penuntutan pidana atau perdata yang disebabkan
karena seluruh atau sebagian dengan alasan orientasi seksual
atau identitas jender;
C. Melaksanakan program pelatihan dan peningkatan kesadaran
bagi para hakim, pegawai pengadilan, jaksa, pengacara dan
lain-lain tentang standar HAM internasional, prinsip-prinsip
kesetaraan dan non-diskriminasi, termasuk tentang orientasi
seksual dan identitas jender.
14