PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA PRINSIP 8. HAK ATAS PERADILAN YANG ADIL Setiap orang berhak atas persidangan yang adil dan terbuka untuk publik oleh pengadilan yang kompeten, independen dan tidak memihak yang ditetapkan oleh hukum, dalam memutuskan hak dan kewajiban mereka atas tuntutan hukum dan tindak pidana yang dituduhkan pada mereka, tanpa prasangka atau diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender. NEGARA WAJIB: A. Mengambil semua pendekatan legislatif, administratif dan tindakan lain untuk melarang dan menghapuskan perlakuan yang merugikan berdasarkan orientasi seksual atau identitas jender pada setiap tahap proses peradilan, baik perdata, pidana serta semua proses hukum dan administrasi lainnya yang menentukan hak dan kewajiban, dan untuk memastikan kredibilitas atau karakter seseorang sebagai pihak, saksi, advokat atau pembuat keputusan tanpa dipengaruhi alasan orientasi seksual atau identitas jender mereka; B. Mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi orang dari penuntutan pidana atau perdata yang disebabkan karena seluruh atau sebagian dengan alasan orientasi seksual atau identitas jender; C. Melaksanakan program pelatihan dan peningkatan kesadaran bagi para hakim, pegawai pengadilan, jaksa, pengacara dan lain-lain tentang standar HAM internasional, prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi, termasuk tentang orientasi seksual dan identitas jender. 14

Select target paragraph3