PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
NEGARA WAJIB:
A. Mengambil semua langkah-langkah legislatif, administratif
dan tindakan lain untuk memastikan bahwa orientasi seksual
atau identitas jender tidak menjadi dasar penangkapan atau
penahanan, termasuk penghapusan ketentuan hukum pidana
yang diskriminatif atau untuk penangkapan berdasarkan
prasangka;
B. Mengambil semua langkah-langkah legislatif, administratif dan
tindakan lain yang diperlukan untuk memastikan bahwa semua
orang di tahanan, tanpa memandang orientasi seksual atau
identitas jender, berhak untuk mendapat penjelasan tentang
alasan penangkapan dan setiap tuduhan yang dijatuhkan
terhadap mereka, adakah pembiayaan atau tidak, dan untuk
segera diajukan ke proses pengadilan guna mendapatkan
keputusan tentang keabsahan penahanan;
C. Melaksanakan program pelatihan dan peningkatan kesadaran
untuk mendidik polisi dan aparat penegak hukum lainnya
mengenai penangkapan dan penahanan yang sewenangwenang berdasarkan orientasi seksual atau identitas jender
seseorang;
D. Melakukan pencatatan yang tepat atas semua penangkapan
dan penahanan, yang menunjukkan tanggal, lokasi dan alasan
penahanan, serta memastikan pengawasan terhadap tempattempat penahanan oleh lembaga independen yang memiliki
mandat dan mampu mengidentifikasi penangkapan dan
penahanan yang didasarkan oleh orientasi seksual atau identitas
jender seseorang.
13