PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA D. Mencabut hukum yang melarang atau mengkriminalisasikan penyampaian ekspresi identitas jender, termasuk melalui pakaian, berbicara atau tingkah laku, atau yang menyangkal individu-individu melakukan perubahan atas tubuh mereka sebagai sarana untuk mengekspresikan identitas jender mereka; E. Membebaskan orang-orang yang ditahan karena dianggap melakukan tindakan kriminal, jika penahanan mereka terkait dengan aktivitas seksual konsensual, atau berhubungan dengan identitas jender; F. Menjamin hak semua orang untuk memutuskan kapan, kepada siapa dan bagaimana mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan orientasi seksual atau identitas jender mereka, dan melindungi semua orang dari pemaksaan dan tindakan yang tidak diinginkan atau terhadap ancaman untuk mengungkapkan informasi tersebut oleh orang lain. PRINSIP 7. HAK UNTUK BEBAS DARI PENCABUTAN KEBEBASAN SECARA SEWENANG-WENANG Tidak ada seorangpun yang dapat ditangkap atau ditahan dengan sewenang-wenang. Penangkapan atau penahanan berdasarkan orientasi seksual atau identitas jender, baik dengan perintah pengadilan atau tidak, adalah tindakan sewenang-wenang. Semua orang dalam tahanan, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas jender, berhak mendapatkan penjelasan atas alasan penangkapan dan tuduhan terhadap mereka, agar segera diajukan ke proses pengadilan/persidangan untuk menentukan keabsahan penahanan tersebut berdasarkan tuduhan pelanggaran atau tidak. 12

Select target paragraph3