PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA NEGARA WAJIB: A. Mengambil semua langkah hukum dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk mencegah dan memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang berhubungan dengan orientasi seksual dan identitas jender; B. Mengambil semua langkah-langkah legislatif yang diperlukan untuk memberikan hukuman pidana atas tindak kekerasan, ancaman kekerasan, hasutan untuk melakukan kekerasan dan pelecehan atas dasar orientasi seksual atau identitas jender seseorang atau sekelompok orang, pada seluruh aspek kehidupan, termasuk keluarga; C. Mengambil semua langkah-langkah legislatif, administratif dan langkah lainnya untuk memastikan bahwa orientasi seksual atau identitas jender korban tidak dapat menjadi alasan pembenar, pemaaf atau alasan untuk mengurangi hukuman atas kekerasan yang dilakukan; D. Memastikan dilakukannya penyelidikan yang serius atas kekerasan yang terjadi, dan apabila ditemukan bukti yang tepat, maka akan dilakukan penuntutan, pengadilan dan penjatuhan hukuman sebagaimana mestinya terhadap pelaku dan korban akan mendapatkan perawatan, pengobatan serta ganti rugi sebagai kompensasi; E. Melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat umum, pelaku dan pihak-pihak yang berpotensi melakukan kekerasan, yang bertujuan untuk meminimalisir prasangka yang mendasari munculnya kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas jender. 10

Select target paragraph3