PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
konsensual atau atas dasar orientasi seksual atau identitas
jender.
NEGARA WAJIB:
A. Meniadakan semua bentuk pemidanaan yang bertujuan atau
membawa pengaruh terhadap pelarangan aktivitas seksual
konsensual antara sesama jenis yang telah dewasa, dan
sampai ketentuan tersebut ditiadakan, tidak diperkenankan
menjatuhkan hukuman mati bagi orang yang dituduh
melakukannya;
B. Mengurangi hukuman mati dan membebaskan mereka yang
sedang menunggu eksekusi atas tindak pidana yang terkait
dengan melakukan aktivitas seksual konsensual pada orang
dewasa;
C. Menghentikan serangan yang disponsori atau didukung oleh
Negara pada hidup orang –orang atas dasar orientasi seksual
atau identitas jender, dan memastikan bahwa serangan
semacam itu, baik yang dilakukan oleh pegawai pemerintah,
individu maupun kelompok, diselidiki secara seksama, dan
bahwa dimana ditemukan bukti yang tepat, orang-orang
yang bertanggung jawab harus ditahan, diadili dan dihukum
sebagaimana mestinya.
PRINSIP 5. HAK ATAS RASA AMAN
Setiap orang, tanpa memandang orientasi seksual atau
identitas jender, memiliki hak untuk keamanan pribadi
dan perlindungan oleh Negara terhadap kekerasan atau
kekerasan fisik, baik yang dilakukan oleh pemerintah,
individu atau kelompok.
9