PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA konsensual atau atas dasar orientasi seksual atau identitas jender. NEGARA WAJIB: A. Meniadakan semua bentuk pemidanaan yang bertujuan atau membawa pengaruh terhadap pelarangan aktivitas seksual konsensual antara sesama jenis yang telah dewasa, dan sampai ketentuan tersebut ditiadakan, tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman mati bagi orang yang dituduh melakukannya; B. Mengurangi hukuman mati dan membebaskan mereka yang sedang menunggu eksekusi atas tindak pidana yang terkait dengan melakukan aktivitas seksual konsensual pada orang dewasa; C. Menghentikan serangan yang disponsori atau didukung oleh Negara pada hidup orang –orang atas dasar orientasi seksual atau identitas jender, dan memastikan bahwa serangan semacam itu, baik yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, individu maupun kelompok, diselidiki secara seksama, dan bahwa dimana ditemukan bukti yang tepat, orang-orang yang bertanggung jawab harus ditahan, diadili dan dihukum sebagaimana mestinya. PRINSIP 5. HAK ATAS RASA AMAN Setiap orang, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas jender, memiliki hak untuk keamanan pribadi dan perlindungan oleh Negara terhadap kekerasan atau kekerasan fisik, baik yang dilakukan oleh pemerintah, individu atau kelompok. 9

Select target paragraph3