PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA B. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan lainnya untuk menghormati secara penuh dan mengakui secara hukum identitas jender yang ditentukan oleh masing-masing orang; C. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan langkah lainnya untuk memastikan adanya prosedur dimana semua dokumen yang dikeluarkan oleh Negara yang menyatakan jender/ jenis kelamin seseorang – termasuk di dalamnya yaitu akte kelahiran, paspor, kartu pemilu dan dokumen lainnya – menunjukkan jenis identitas jender yang lebih disukai oleh orang tersebut; D. Menjamin bahwa prosedur tersebut efisien, adil dan tidak diskriminatif, serta menghormati martabat dan privasi orang yang bersangkutan; E. Menjamin bahwa perubahan identitas dalam dokumen akan diakui dalam semua konteks yang membutuhkan identifikasi atau pembedaan seseorang berdasarkan jender sesuai persyaratan hukum atau kebijakan tertentu; F. Melaksanakan program-program yang bertujuan untuk memberikan dukungan sosial bagi setiap orang yang mengalami transisi atau perubahan jender. PRINSIP 4. HAK HIDUP Setiap orang berhak untuk hidup. Tidak ada seseorangpun yang dapat dirampas hidupnya secara sewenang-wenang, termasuk dengan mengacu pada pertimbangan orientasi seksual atau identitas jender. Hukuman mati tidak dapat dijatuhkan pada seseorang atas dasar aktivitas seksual 8

Select target paragraph3