PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
B. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan lainnya
untuk menghormati secara penuh dan mengakui secara hukum
identitas jender yang ditentukan oleh masing-masing orang;
C. Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan langkah
lainnya untuk memastikan adanya prosedur dimana semua
dokumen yang dikeluarkan oleh Negara yang menyatakan
jender/ jenis kelamin seseorang – termasuk di dalamnya yaitu
akte kelahiran, paspor, kartu pemilu dan dokumen lainnya –
menunjukkan jenis identitas jender yang lebih disukai oleh
orang tersebut;
D. Menjamin bahwa prosedur tersebut efisien, adil dan tidak
diskriminatif, serta menghormati martabat dan privasi orang
yang bersangkutan;
E. Menjamin bahwa perubahan identitas dalam dokumen akan
diakui dalam semua konteks yang membutuhkan identifikasi
atau pembedaan seseorang berdasarkan jender sesuai
persyaratan hukum atau kebijakan tertentu;
F. Melaksanakan program-program yang bertujuan untuk
memberikan dukungan sosial bagi setiap orang yang mengalami
transisi atau perubahan jender.
PRINSIP 4. HAK HIDUP
Setiap orang berhak untuk hidup. Tidak ada seseorangpun
yang dapat dirampas hidupnya secara sewenang-wenang,
termasuk dengan mengacu pada pertimbangan orientasi
seksual atau identitas jender. Hukuman mati tidak dapat
dijatuhkan pada seseorang atas dasar aktivitas seksual
8