PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA PRINSIP 3. HAK UNTUK DIAKUI DI DEPAN HUKUM Setiap orang berhak untuk mendapatkan pengakuan sebagai seorang manusia di hadapan hukum. Orang dengan beragam orientasi seksual dan identitas jender berbeda harus dapat menikmati kapasitas hukum mereka dalam berbagai aspek kehidupan. Orientasi seksual dan identitas jender yang dipilih oleh masing-masing orang merupakan bagian integral dari kepribadian mereka dan merupakan salah satu aspek paling dasar dari penentuan diri, martabat dan kebebasan. Tidak ada seorangpun yang dapat dipaksa untuk melakukan prosedur medis, termasuk perubahan alat kelamin, sterilisasi atau terapi hormon, sebagai persyaratan pengakuan atas identitas jender mereka di mata hukum. Tidak ada status, seperti status pernikahan atau kedudukan sebagai orang tua yang dapat digunakan untuk menghalangi seseorang agar tidak mendapatkan pengakuan hukum atas identitas jendernya. Tidak ada seseorangpun yang dapat dipaksa untuk menyembunyikan, menekan atau menyangkal orientasi seksual atau identitas jender mereka. NEGARA WAJIB: A. Memastikan bahwa semua orang mendapatkan kapasitas hukum dalam urusan-urusan sipil, tanpa diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender, dan kesempatan untuk menggunakan kapasitas tersebut, termasuk hak setara untuk membuat kontrak serta mengatur, memiliki, menguasai (termasuk melalui warisan), mengurus, menikmati dan melepaskan suatu properti; 7

Select target paragraph3