PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
PRINSIP 3. HAK UNTUK DIAKUI DI DEPAN HUKUM
Setiap orang berhak untuk mendapatkan pengakuan
sebagai seorang manusia di hadapan hukum. Orang dengan
beragam orientasi seksual dan identitas jender berbeda
harus dapat menikmati kapasitas hukum mereka dalam
berbagai aspek kehidupan. Orientasi seksual dan identitas
jender yang dipilih oleh masing-masing orang merupakan
bagian integral dari kepribadian mereka dan merupakan
salah satu aspek paling dasar dari penentuan diri, martabat
dan kebebasan. Tidak ada seorangpun yang dapat dipaksa
untuk melakukan prosedur medis, termasuk perubahan
alat kelamin, sterilisasi atau terapi hormon, sebagai
persyaratan pengakuan atas identitas jender mereka di
mata hukum. Tidak ada status, seperti status pernikahan
atau kedudukan sebagai orang tua yang dapat digunakan
untuk menghalangi seseorang agar tidak mendapatkan
pengakuan hukum atas identitas jendernya. Tidak ada
seseorangpun yang dapat dipaksa untuk menyembunyikan,
menekan atau menyangkal orientasi seksual atau identitas
jender mereka.
NEGARA WAJIB:
A. Memastikan bahwa semua orang mendapatkan kapasitas
hukum dalam urusan-urusan sipil, tanpa diskriminasi atas
dasar orientasi seksual atau identitas jender, dan kesempatan
untuk menggunakan kapasitas tersebut, termasuk hak setara
untuk membuat kontrak serta mengatur, memiliki, menguasai
(termasuk melalui warisan), mengurus, menikmati dan
melepaskan suatu properti;
7