PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
B. Mencabut ketentuan pidana dan ketentuan hukum lainnya
yang melarang, atau pada dasarnya digunakan untuk melarang
aktivitas seksual konsensual antara orang dewasa dari jenis
kelamin yang sama, dan memastikan bahwa usia kedewasaan
yang sama berlaku untuk aktivitas seksual bagi sesama jenis dan
berbeda jenis;
C. Mengadopsi langkah-langkah legislatif dan langkah lain yang
tepat untuk melarang dan menghapuskan diskriminasi di
wilayah publik dan pribadi atas dasar orientasi seksual dan
identitas jender ;
D. Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin
kemajuan yang memadai bagi orang-orang yang memiliki
beragam orientasi seksual dan identitas jender yang mungkin
diperlukan untuk memastikan kelompok tersebut atau individu
tersebut menikmati atau mendapatkan HAM yang sama.
Langkah-langkah tersebut tidak dapat dianggap diskriminatif ;
E. Dalam semua tanggapan mereka terhadap diskriminasi atas
dasar orientasi seksual atau identitas jender, memperhitungkan
cara di mana diskriminasi tersebut mungkin bersinggungan
dengan bentuk-bentuk diskriminasi lain;
F. Mengambil semua tindakan yang tepat, termasuk program
pendidikan dan pelatihan, dengan maksud untuk menghapuskan
sikap dan perilaku yang merugikan dan diskriminatif yang terkait
dengan masalah inferioritas atau superioritas dari orientasi
seksual atau identitas jender atau ekspresi jender apapun.
6