PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA PRINSIP 2. HAK ATAS KESETARAAN DAN NON-DISKRIMINASI Setiap orang berhak menikmati HAM tanpa diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas jender. Setiap orang berhak atas kesetaraan di depan hukum dan perlindungan hukum tanpa adanya diskriminasi yang mempengaruhi atau yang tidak mempengaruhi penikmatan HAM orang lain. Hukum harus melarang diskriminasi semacam itu dan menjamin setiap orang mendapatkan perlindungan yang setara dan efektif dari diskriminasi. Diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender meliputi setiap pembedaan, pengecualian , pembatasan atau preferensi berdasarkan orientasi seksual atau identitas jender yang memiliki tujuan atau efek meniadakan atau merusak persamaan di depan hukum atau perlindungan hukum yang sama, atau pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan, atas dasar kesetaraan dari kebebasan fundamental dan HAM. Diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender mungkin, dan umumnya adalah, diperparah oleh diskriminasi atas dasar lainnya termasuk jenis kelamin, ras, usia, agama, kecacatan, kesehatan dan status ekonomi . NEGARA WAJIB: A. Mewujudkan prinsip-prinsip kesetaraan dan non diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas jender dalam konstitusi nasional atau perundangan lain yang sesuai, jika belum termasuk di dalamnya, termasuk dengan cara amandemen dan interpretasi, dan memastikan realisasi efektif dari prinsip-prinsip ini ; 5

Select target paragraph3