PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
PRINSIP 2. HAK ATAS KESETARAAN DAN NON-DISKRIMINASI
Setiap orang berhak menikmati HAM tanpa diskriminasi
berdasarkan orientasi seksual atau identitas jender.
Setiap orang berhak atas kesetaraan di depan hukum dan
perlindungan hukum tanpa adanya diskriminasi yang
mempengaruhi atau yang tidak mempengaruhi penikmatan
HAM orang lain. Hukum harus melarang diskriminasi
semacam itu dan menjamin setiap orang mendapatkan
perlindungan yang setara dan efektif dari diskriminasi.
Diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas
jender meliputi setiap pembedaan, pengecualian ,
pembatasan atau preferensi berdasarkan orientasi seksual
atau identitas jender yang memiliki tujuan atau efek
meniadakan atau merusak persamaan di depan hukum
atau perlindungan hukum yang sama, atau pengakuan,
penikmatan atau pelaksanaan, atas dasar kesetaraan
dari kebebasan fundamental dan HAM. Diskriminasi atas
dasar orientasi seksual atau identitas jender mungkin, dan
umumnya adalah, diperparah oleh diskriminasi atas dasar
lainnya termasuk jenis kelamin, ras, usia, agama, kecacatan,
kesehatan dan status ekonomi .
NEGARA WAJIB:
A. Mewujudkan prinsip-prinsip kesetaraan dan non diskriminasi
berdasarkan orientasi seksual dan identitas jender dalam
konstitusi nasional atau perundangan lain yang sesuai, jika belum
termasuk di dalamnya, termasuk dengan cara amandemen dan
interpretasi, dan memastikan realisasi efektif dari prinsip-prinsip ini ;
5