PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
SETELAH PERTEMUAN PARA AHLI
DISELENGGARAKAN DI YOGYAKARTA, INDONESIA,
TANGGAL 6 SAMPAI 9 NOVEMBER 2006, DENGAN INI MENGADOPSI
PRINSIP-PRINSIP DIBAWAH INI:
PRINSIP 1. HAK ATAS PENIKMATAN HAM SECARA UNIVERSAL
Setiap manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat
dan hak-haknya. Setiap manusia dari semua orientasi seksual
dan identitas jender berhak menikmati HAM sepenuhnya.
NEGARA WAJIB:
A. Mewujudkan prinsip-prinsip universalitas, keterkaitan, saling
tergantung dan tidak dapat dipisahkan dalam konstitusi Negara
atau perundangan lainnya yang berkesesuaian dan memastikan
realisasi praktis dari penikmatan HAM secara universal;
B. Mengubah segala perundangan, termasuk undang-undang
pidana, untuk memastikan bahwa perundangan tersebut sejalan
dengan penikmatan HAM secara universal;
C. Melaksanakan program pendidikan dan penyadaran untuk
mempromosikan dan meningkatkan penikmatan HAM oleh
setiap orang, tanpa memandang orientasi seksual dan identitas
jender mereka;
D. Mengintegrasikan dalam kebijakan Negara dan pembuatan
keputusan sebuah pendekatan pluralistik yang mengakui dan
menegaskan keterkaitan dan kesatuan semua aspek identitas
manusia termasuk orientasi seksual dan identitas jender.
4