PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
MENCATAT bahwa hukum HAM internasional: melarang
sepenuhnya diskriminasi terhadap penikmatan semua jenis HAM,
sipil, budaya, ekonomi, politik dan sosial; bahwa penghargaan
terhadap hak-hak seksual, orientasi seksual dan identitas jender
adalah bagian integral dari perwujudan kesetaraan antara laki-laki
dan perempuan; dan bahwa Negara wajib mengambil langkahlangkah untuk menghapuskan prasangka dan adat istiadat
yang didasarkan pada inferioritas atau superioritas salah satu
jenis kelamin atau peran yang disteriotipkan bagi laki-laki dan
perempuan; dan mencatat secara lebih lanjut bahwa komunitas
internasional telah mengakui hak setiap orang untuk membuat
keputusan secara bebas dan bertanggung jawab terkait dengan
permasalahan seksualitas mereka, termasuk kesehatan seksual dan
reproduksi, bebas dari pemaksaan, diskriminasi dan kekerasan;
MENGETAHUI adanya nilai penting dalam mengartikulasikan ke
dalam sebuah hukum HAM internasional yang berlaku sistematis
pada kehidupan dan pengalaman orang-orang yang memiliki
beragam orientasi seksual dan identitas jender;
MENGAKUI bahwa pengartikulasian ini harus didasarkan
pada keadaan terkini dari hukum HAM internasional dan akan
membutuhkan revisi berkala agar dapat mempertimbangkan
perkembangan dalam hukum itu sendiri beserta aplikasinya pada
kehidupan dan pengalaman khusus setiap orang yang memiliki
beragam orientasi seksual dan identitas jender pada waktu, tempat
dan Negara yang beragam;
3