PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA MENCATAT bahwa hukum HAM internasional: melarang sepenuhnya diskriminasi terhadap penikmatan semua jenis HAM, sipil, budaya, ekonomi, politik dan sosial; bahwa penghargaan terhadap hak-hak seksual, orientasi seksual dan identitas jender adalah bagian integral dari perwujudan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan; dan bahwa Negara wajib mengambil langkahlangkah untuk menghapuskan prasangka dan adat istiadat yang didasarkan pada inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin atau peran yang disteriotipkan bagi laki-laki dan perempuan; dan mencatat secara lebih lanjut bahwa komunitas internasional telah mengakui hak setiap orang untuk membuat keputusan secara bebas dan bertanggung jawab terkait dengan permasalahan seksualitas mereka, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, bebas dari pemaksaan, diskriminasi dan kekerasan; MENGETAHUI adanya nilai penting dalam mengartikulasikan ke dalam sebuah hukum HAM internasional yang berlaku sistematis pada kehidupan dan pengalaman orang-orang yang memiliki beragam orientasi seksual dan identitas jender; MENGAKUI bahwa pengartikulasian ini harus didasarkan pada keadaan terkini dari hukum HAM internasional dan akan membutuhkan revisi berkala agar dapat mempertimbangkan perkembangan dalam hukum itu sendiri beserta aplikasinya pada kehidupan dan pengalaman khusus setiap orang yang memiliki beragam orientasi seksual dan identitas jender pada waktu, tempat dan Negara yang beragam; 3

Select target paragraph3