PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA
Komisi Jurist Internasional (International Commission of Jurists)
dan Badan Internasional untuk HAM (International Service for
Human Rights), atas nama koalisi organisasi-organisasi HAM
telah melaksanakan sebuah proyek untuk mengembangkan
suatu perangkat prinsip hukum internasional. Perangkat tersebut
terkait dengan aplikasi hukum internasional tentang pelanggaran
HAM berdasarkan orientasi seksual dan identitas jender yang
memberikan kejelasan yang lebih baik dan berkesesuaian dengan
kewajiban-kewajiban Negara.
Sekelompok pakar HAM telah membuat draf, mengembangkan,
mendiskusikan dan akhirnya menghasilkan Prinsip-Prinsip ini.
Setelah pertemuan para pakar yang diselenggarakan di Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia pada tanggal 6 sampai 9
November 2006, 29 orang pakar dari 25 Negara dengan beragam
latar belakang dan keahlian yang relevan dengan isu-isu hukum
HAM sepakat mengadopsi Prinsip Yogyakarta tentang Penerapan
Hukum HAM Internasional dalam kaitannya dengan Orientasi
Seksual dan Identitas Jender.
Pelapor jalannya pertemuan tersebut, Profesor Michael O’Flaherty,
memberikan kontribusi besar dalam pembuatan draf dan revisi
Prinsip-Prinsip Yogyakarta. Komitmen dan upaya terus-menerus
yang beliau lakukan menjadi bagian penting dalam keberhasilan
proses ini.
Prinsip-Prinsip Yogyakarta menyikapi berbagai macam standar
HAM dan aplikasinya terhadap isu-isu orientasi seksual dan
identitas jender. Prinsip-Prinsip ini menegaskan kewajiban utama
Negara dalam mengimplementasikan HAM. Masing-masing Prinsip
dilengkapi dengan rekomendasi terperinci bagi Negara. Para ahli
juga menekankan bahwa semua pihak bertanggung jawab untuk
xi