PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA penolakan dalam kesempatan bekerja dan pendidikan, serta diskriminasi serius yang terkait dengan penikmatan HAM lainnya. Pelanggaran-pelanggaran tersebut seringkali diperparah dengan adanya bentuk-bentuk lain dari kekerasan, kebencian, diskriminasi dan pengucilan, seperti halnya yang terjadi berdasarkan ras, usia, kecacatan, status ekonomi, sosial atau status lainnya. Banyak Negara dan masyarakat memaksakan norma-norma orientasi seksual dan jender pada masing-masing individu melalui adat, hukum dan kekerasan. Mereka juga mencari cara untuk mengawasi bagaimana individu menjalani hubungan pribadi dan bagaimana mengidentifikasi diri mereka. Kebijakan mengenai seksualitas terus menjadi kekuatan utama dibalik terjadinya kekerasan berdasar atas jender dan ketidaksetaraan jender. Sistem internasional telah membuat upaya-upaya signifikan dalam memajukan kesetaraan jender dan perlindungan terhadap kekerasan di masyarakat, komunitas dan keluarga. Sebagai tambahan, mekanisme HAM utama PBB telah menekankan kewajiban Negara untuk menjamin perlindungan yang efektif bagi semua orang dari diskriminasi atas dasar orientasi seksual atau identitas jender. Namun demikian, respon internasional terhadap pelanggaran HAM atas dasar orientasi seksual atau identitas jender telah terfragmentasi dan tidak konsisten. Untuk mengatasi kekurangan-kekurangan tersebut, pemahaman yang konsisten atas hukum HAM internasional yang komprehensif dan aplikasinya terkait isu-isu orientasi seksual dan identitas jender sangatlah diperlukan. Hal ini penting untuk menyusun dan memperjelas kewajiban-kewajiban Negara di bawah hukum HAM internasional yang ada, dalam rangka mempromosikan dan melindungi HAM bagi semua orang atas dasar kesetaraan dan tanpa diskriminasi. x

Select target paragraph3