PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA PENGANTAR UNTUK PRINSIP-PRINSIP YOGYAKARTA Semua manusia terlahir dengan martabat dan hak yang setara. Semua hak asasi manusia bersifat universal, saling bergantung, tidak dapat dipisahkan dan saling terkait. Orientasi seksual1 dan identitas jender2 merupakan bagian integral dari martabat dan kemanusiaan setiap orang dan tidak dapat dijadikan dasar diskriminasi atau kekerasan. Beragam kemajuan telah dilakukan untuk menjamin agar orang dengan segala orientasi seksual dan identitas jender dapat hidup dengan martabat dan penghargaan yang setara dengan orang lain. Saat ini banyak Negara memiliki peraturan dan perundangan yang menjamin kesetaraan hak dan non diskriminasi. Termasuk jaminan non diskriminasi dengan tidak membedakan jenis kelamin, orientasi seksual atau identitas jender. Meskipun demikian, pelanggaran HAM yang diarahkan pada sebagian orang karena pandangan atau persepsi tentang orientasi seksual atau identitas jender telah menjadi pola pelanggaran HAM global dan mendalam sehingga membutuhkan perhatian yang serius. Pelanggaran tersebut mencakup: pembunuhan di luar proses pengadilan, penyiksaan dan perlakuan buruk, penyerangan seksual dan pemerkosaan, penyerangan terhadap privasi, penahanan sewenang-wenang, 1 Orientasi seksual dipahami untuk merujuk kapasitas masing-masing orang untuk memunculkan ketertarikan emosional , rasa sayang dan ketertarikan seksual , dan hubungan intim dan seksual dengan , individu dari jender yang berbeda atau jender yang sama atau lebih dari satu jender. 2 Identitas jender dipahami untuk merujuk pada perasaan pengalaman internal dan individu terhadap jender, yang mungkin saja tidak sesuai dengan jenis kelaminnya pada saat dia dilahirkan, termasuk perasaannya pada bagian tubuhnya (yang mungkin mencakup, jika dapat dipilih secara bebas, pengubahan bentuk tubuhnya melalui cara medis, pembedahan atau cara lainnya) dan cara lain dalam mengekspresikan jender, termasuk cara berpakaian, berbicara dan bertingkah laku. ix

Select target paragraph3