Ada beberapa hal yang seharusnya menjadi ukuran kepentingan umum yakni: (1) lintas batas
segmen sosial, artinya proyek kepentingan umum dapat diakses oleh semua kalangan. Sebagai
contoh, rumah sakit atau sarana pendidikan elit tidak dapat dikategorikan sebagai kepentingan
umum meski bernama pendidikan dan kesehatan; (2) Tujuan proyek bukan untuk mengejar
keuntungan; (3) Dibiayai dengan menggunakan dana negara dan proyek tersebut akan dikelola
oleh pemerintah. Merujuk pada indikator ini, banyak proyek yang saat ini disebut sebagai
proyek untuk kepentingan umum sesungguhnya tidak memenuhi kategori tersebut.
Beberapa masalah yang kerap terjadi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan
berpotensi melanggar HAM adalah:
1. Proses penetapan lokasi proyek dan penetapan harga ganti kerugian yang diberikan
kepada masyarakat tidak transparan dan dipandang merugikan masyarakat.
2. Pada Pemberian ganti kerugian terhadap lahan berupa sawah, tanah kering, pekarangan,
rumah/bangunan kerapkali dibuat dengan disparitas yang jauh sehingga memunculkan
masalah-masalah seperti korupsi dan pemerasan.
3. Konsep penggantian hak yang tidak kreatif, biasanya hanya berupa uang yang
mendorong konsumtif di masyarakat, padahal dalam UU ini memberikan keleluasaan
misalnya dengan pemberian saham dan/atau kesepakatan antar pihak.
4. Meskipun relokasi masyarakat adalah hak yang seharusnya ditawarkan pemerintah
kepada korban terdampak proyek. Namun, relokasi belum menjadi kewajiban yang
dijalankan oleh pemerintah.
D.4. Konflik Agraria Wilayah Pertambangan
Konflik Agraria yang kerapkali terpotret secara tragis adalah konflik agraria pertambangan. Hal
ini disebabkan pilihan-pilihan penyelesaian konflik agraria di wilayah tambang tidak banyak
tersedia. Pola kemitraan, atau kerjama kolaboratis yang melibatkan banyak masyarakat tidak
banyak tersedia dalam memediasi konflik agraria di wilayah tambang.
Beberapa hal yang menyebabkan konflik agraria di wilayah tambang adalah:
1. Izin Lokasi pertambangan yang berada di atas wilayah-wilayah penduduk. Izin lokasi
pertambangan ini akan didahului dengan proses izin usaha pertambangan (IUP)
eksplorasi untuk mengambil sample bagi kelayakan usaha dimulainya pertambangan.
Izin Eksplorasi ini pada dasarnya untuk melihat cadangan kekayaan alam mineral
batubara dan migas yang terkandung di dalam tanah dan perairan.
Proses yang ini menimbulkan keresahan masyarakat sebab jika proses eksplorasi ini
terbukti menemukan cadangan yang cukup untuk dimulainya eksploitasi pertambangan
akan melakukan pengambil alihan lahan-lahan masyarakat dengan proses ganti
kerugian. Masyarakat banyak menilai bahwa kehadiran pertambangan minerba tidak
banyak membawa keuntungan langsung bagi masyarakat setempat atau keuntungan
yang sedikit dibanding kerugian yang bakal ditanggung oleh kehadiran perusahaan
tambang.