Bagaimana respons negara? Pendekatan legal formal yang mengedepankan hukum positif
paling banyak dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, pendekatan keamanan bahkan pendekatan
kekerasan juga dilakukan pemerintah dalam menangani konflik agraria. Namun, pendekatan
semacam ini bukannya menyelesaikan akar masalah, melainkan menambah dan memperparah
keadaan. Pemerintah seringkali hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran yang mengambil
tindakan jika konflik sudah meledak, meluas dampaknya, memakan korban, dan terutama jika
konflik itu sudah menjadi sorotan publik.
Bagaimanakah karakter dari konflik agraria di Indonesia? Apakah sebenarnya konflik agraria
tersebut? Menurut Noer Fauzi (Fauzi: 2014), konflik agraria struktural adalah pertentangan klaim
yang berkepanjangan mengenai suatu bidang tanah, sumber daya alam (SDA), dan wilayah
kepunyaan warga dengan badan usaha raksasa yang bergerak dalam bidang infrastruktur,
produksi, ekstraksi, dan konservasi; dan pihak-pihak yang bertentangan tersebut berupaya dan
bertindak secara langsung maupun tidak menghilangkan klaim pihak lain. Konflik agraria yang
dimaksud terjadi akibat dari pemberian izin/hak oleh pejabat publik, termasuk Menteri
Kehutanan, Menteri ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral), Kepala BPN (Badan Pertanahan
Nasional), Gubernur, dan Bupati, yang memasukkan tanah, SDA, dan wilayah hidup kepunyaan
masyarakat ke dalam proyek/konsesi badan-badan usaha raksasa dalam bidang infrastruktur,
produksi, ekstraksi, maupun konservasi.
Beberapa konflik agraria yang umum terjadi selama ini adalah:
D.1 Konflik Agraria Perkebunan Sawit
Konflik agraria perkebunan merentang dari perkebunan warisan kolonial hingga konflik
perkebunan besar yang lahir paska kemerdekaan dengan pola kemitraan, pola inti plasma yang
selama ini disokong dan didorong oleh pemerintah. Selain masalah perkebunan peninggalan
kolonial, eskalasi konflik juga banyak terjadi di sektor ‘perkebunan baru’ tersebut. Sebagian
besar perkebunan ini berada di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Konflik yang terjadi di sektor ‘perkebunan baru’ ini terdiri dari beberapa fase yang perlu
dipahami, yaitu:
Pertama, fase administratif. Fase ini berawal dari pemberian izin lokasi, izin prinsip perkebunan,
yang diberikan oleh Bupati, Gubernur hingga Menteri yang kerapkali bertabrakan dengan
wilayah kelola masyarakat. Setelah mendapatkan izin lokasi perusahaan perkebunan kerap kali
memaksa rakyat untuk menyerahkan lahan dengan memberikan ganti kerugian yang tidak
wajar. Setelah proses ini, perusahaan mendaftarkan tanah menjadi tanah dengan status Hak
Guna Usaha (HGU) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akibat kolusi dengan oknum di
dalam BPB, perusahaan kerap memperoleh HGU melalui proses yang cacat prosedur sehingga
areal HGU kemudian mencaplok lahan-lahan warga.
Kedua, fase pembangunan perkebunan. Fase ini diawali dengan ajakan perusahaan
perkebunan kepada masyarakat untuk bermitra dengan perusahaan. Pada masa awal,
masyarakat menyerahkan lahan untuk dibangun kebun plasma oleh perusahaan. Sebelum
melangkah kepada pembangunan kebun, perusahaan melakukan MoU dengan masyarakat.
Karena absennya pemerintah daerah dan dinas pertanian dalam melindungi warga, perjanjian
kerjasama tersebut kerapkali justru merugikan petani. Salah satu bentuk kerugian warga