hal ini, Negara berkewajiban untuk mengambil tindakan tindakan untuk mencegah pelanggaran semua hak asasi manusia oleh pihak ketiga. Contoh: negara melalui aparatur keamanan memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara terakait tindakan pengusaan lahan oleh korporasi secara sewenang-wenang, dll. Ketiga, memenuhi (obligation to fulfill) merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara untuk bertindak secara aktif agar semua warga negaranya itu bisa terpenuhi hak-haknya. Contoh: negara memberikan atau menyediakan pemulihan [reparasi] bagi setiap warga negara yang menjadi korban atau keluarga korban dari sebuah peristiwa pelanggaran HAM, misalnya perampasan tanah dan lain sebagainya. Sebagai pihak yang memangku tanggung jawab, Negara dituntut harus melaksanakan dan memenuhi semua kewajiban yang dikenakan kepadanya secara sekaligus dan segera. Jika kewajiban tersebut gagal untuk dilaksanakan, maka negara akan dikatakan telah melakukan pelanggaran. D. Konflik Agraria Konflik Agraria di Indonesia tidak hanya telah mengakibatkan marjinalisasi terhadap masyarakat lokal tetapi juga kerap memakan korban jiwa. Pada tahun 2016, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat setidaknya 450 konflik agraria dengan luasan wilayah sekitar 1.265.027 hektar dan melibatkan 86.754 KK (Kepala Keluarga)3. Laporan tersebut juga mencatat bahwa pada tahun 2016 sedikitnya 342 korban dari warga masyarakat yang menjadi korban dalam konflik agraria. Dari jumlah tersebut, 177 orang ditahan dan/atau dikriminalisasi, 64 orang dianiaya atau mengalami kekerasan, dan 13 orang meninggal dunia. Jika jatuh korban dalam sebuah peristiwa konflik agraria, maka konflik tersebut ditindaklanjuti dalam segi aspek pidana karena jatuhnya korban. Namun, akar masalah konflik agraria seringkali terlupakan dan tidak ditangani lebih lanjut. Akibatnya letupan konflik agraria setiap saat masih berpotensi meledak kembali. Di Indonesia, selain peradilan umum belum ada institusi yang secara khusus bertugas menyelesaikan konflik agraria secara komprehensif. Sementara, konflik agraria yang tengah terjadi sekarang sebagian besar adalah peninggalan tata kelola sumberdaya alam dan agraria dalam pemerintahan yang otoritarian yang ditopang oleh sistem administrasi pertanahan yang buruk dan korup. Itulah sebabnya, dalam kasus-kasus konflik agraria yang terjadi, pengadilan lebih diminati oleh pemerintah dan pengusaha. Sementara warga, khususnya para korban lebih memilih untuk melaporkannya kepada lembaga seperti lainnya seperti Kantor Presiden, Kementerian, DPR, Komnas HAM RI, dll. Fakta terkait banyaknya persoalan konflik agraria/lahan juga dicerminkan dalam data pengaduan di Komnas HAM RI RI, dimana sejak 3 (tiga) tahun terakhir sektor korporasi yang didalamnya terutama bersengketa terkait agaria selalu menduduki (tiga) besar aduan, setelah aktor Kepolisian dan Pemerintah Daerah4. 3 4 Lihat: http://www.kpa.or.id/news/blog/kpa-launching-catatan-akhir-tahun-2016/ Komnas HAM, Data Pengaduan di Komnas HAM, diakses dari www.komnasham.go.id.

Select target paragraph3