f.
Membentuk desk bersama antara Komnas HAM dengan Ombudsman RI, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang RI, KSP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPK, dan
instansi terkait lainnya dalam rangka penanganan penyelesaian konflik agraria di Indonesia.
g. Mendorong pemerintah pusat untuk membuat peraturan presiden tentang reforma agraria
dan penyelesaian konflik agraria.