f. Membentuk desk bersama antara Komnas HAM dengan Ombudsman RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, KSP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPK, dan instansi terkait lainnya dalam rangka penanganan penyelesaian konflik agraria di Indonesia. g. Mendorong pemerintah pusat untuk membuat peraturan presiden tentang reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria.

Select target paragraph3