dikarenakan 63 persen wilayah darat Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan. Padahal klaim tersebut sebagian besar belum tentu legal dan legitimate. Juga banyak kawasan hutan sebenarnya belum dilakukan proses pengukuhan kawasan hutan. Karena menggunakan UU 41/1999 tentang Kehutanan, dari 9 juta hektar rencana distribusi tanah seluas 4.5 juta hektar berada dalam yurisdiksi KLHK. Sementara, target pembagian tanah melalui ATR/BPN-RI hanya 400 ribu hektar saja, selebihnya untuk BPN adalah kerja sertifikasi tanah. Darimana tanah yang direncanakan akan diredistribusi tersebut? Dengan bersandar kepada UU Kehutanan, maka jalur yang dapat dilakukan adalah pelepasan kawasan hutan. Proses ini (pelepasan kawasan hutan) sangat ditentukan oleh: status kawasan hutan yang bisa dilepaskan, luasan status kawasan hutan di daerah, persetujuan usulan perubahan tata ruang pemerintah daerah, dan penyiapan masyarakat penerima. Sayangnya sistem di KLHK untuk pelepasan semacam ini belum terbangun. Selama lebih satu dekade ke belakang, dari 7.5 juta hektar hutan yang dilepaskan, 90 persennya diperuntukkan kepada perusahaan perkebunan. Selain skema RA, pemerintah juga mendorong pelaksanaan perhutanan sosial bagi rakyat seluas 12.7 juta hektar. Perhutanan Sosial sebenarnya adalah mandat dari UU Kehutanan. Sejak diundangkan, kelembagaan perhutanan sosial dalam kementerian ini tidak berkembang. Sampai hari ini, meski telah digenjot dari berbagai sisi, perhutanan sosial masih berkisar pada angka 833 ribu hektar dengan keberhasilan mensejahterakan yang rendah. Bagaimana dengan reforma agraria yang menjadi tanggung jawab ATR/BPN. Target 400 ribu hektar kepada ATR juga tak kalah lambat. Bahkan, kementerian ini hanya menargetkan 18 ribu hektar pada 2017. Karena itulah, seremoni kementerian ini hanya penyerahan sertifikat kepada masyarakat meski dengen nama reforma agraria. Padahal, reforma agraria adalah pelayanan negara kepada mereka yang bertanah sempit dan tak bertanah. Sementara sertifikasi adalah pelayanan kepada mereka yang telah memiliki tanah. Nampaknya, ATR BPN lebih suka menjalankan mesin organisasinya untuk sertifikasi tanah ketimbang mengejar target redistribusi tanah yang dikejar dan ditargetkan presiden. Ini yang menjadi kritik utama dan sesat pikir dalam konsep ini, seolah-olah reformasi agraria padahal konspenya adanya mempermudah proses sertifikasi bagi pemilik tanah, tinjauannya adalah aspek pelayanan publik semata bukan reformasi agararia. Meski sudah menjadi program prioritas nampaknya pelaksanaan reforma agraria belum berjalan dengan baik. Sampai 2017, redistribusi tanah baru dari pelepasan kawasan hutan baru mencapai 770 ribu hektar dari target 4.5 juta hektar. Sementara, Kementerian ATR/BPN mengabarkan baru melakukan redistribusi seluas 182,750 hektar. Sebenarnya, sejak Maret 2017 KLHK telah merilis wilayah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial. Kemudian pada Mei, Kemenko Perekonomian juga memerintahkan kepada Kementerian ATR/BPN-RI, KLHK dan Kementerian Desa untuk membuat Pokja terkait reforma agraria, harapannya terjalin koordinasi dalam menjalankan reforma agraria. Menurut kajian Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terkait dengan lokasi-lokasi yang sudah dirilis oleh KLHK terdapat beberapa tipologi kualitas lahan: (1) lokasi tanah-tanah tersebut

Select target paragraph3