prinsip-prinsip Bisnis dan HAM; (2). Merespon tantangan khusus dalam konteks
nasional; (3). Dikembangkan dan diimplementasikan melalui proses yang inklusif dan
transparan; (4). Direview dan diperbaharui secara berkala.
Karena itu, Komnas HAM RI bersama ELSAM pada Mei, 2017 merilis Rencana Aksi
Nasional Bisnis dan HAM. Dokumen ini disusun oleh Komnas HAM RI bekerjasama
dengan Elsam dan mendapatkan pandangan dari berbagai kalangan. Harapannya,
dokumen ini dapat menjadi dasar bagi penyusunan Bisnis dan HAM yang lebih
lengkap di masa yang akan datang.
G. Masyarakat Sipil dan Penyelesaian Konflik Agraria
Pada 28 Januari, 2015, kalangan masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Nasional
Pembaruan Agraria (KNPA) seperti KPA, Walhi, AMAN, SPI dll mengusulkan Unit Kerja Presiden
untuk Penyelesaian Konflik Agraria. Meskipun usulan ini ditawarkan langsung oleh KNPA kepada
Menteri Sekretaris Kabinet, namun pemerintah nampaknya belum menerima tawaran ini sebagai
sebuah alternatif penyelesaian konflik agraria secara cepat dan menyeluruh.
Dalam konsepnya yang ditawarkan, UKP ini berwenang untuk:
(a) Merekomendasikan kepada Presiden RI untuk memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
untuk korban-korban kriminalisasi terhadap pejuang-pejuang agraria yang berstatus,
narapidana dan eks-narapidana, terdakwa, tersangka, dan mereka yang berada dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) dalam konflik-konflik agraria;
(b) Memberikan arahan dan bekerjasama dengan pejabat-pejabat publik saat ini untuk
menggunakan kewenangan-kewenangan pemerintah yang tersedia dalam rangka
menyelesaikan konflik-konflik agraria struktural, termasuk dengan merevisi keputusankeputusan pejabat-pejabat publik sebelumnya yang menjadi penyebab, atau faktor yang
melestarikan konflik-konflik agraria;
(c) Menyusun rencana aksi nasional untuk penyelesaian konflik-konflik agraria dalam rangka
reforma agraria yang menyeluruh dan adil gender, serta sekaligus mengawasi, mengawal
dan mengevaluasi implementasinya;
Kewenangan tersebut dijalankan dengan tugas-tugas pokok sebagai berikut:
(a) Menerima klaim-klaim kolektif dari rakyat sehubungan dengan hak atau akses mereka
atas tanah, sumber daya alam dan wilayah hidup, yang berada dalam situasi konflikkonflik agraria struktural yang kronis;
(b) Melakukan identifikasi, inventarisasi, penyelidikan, dan audit atas kasus-kasus konflikkonflik agraria, dengan pendekatan yang sensitif dan responsif gender termasuk melalui
penelusuran dokumen, memanggil dan menemui pihak-pihak, pemeriksaan lapangan,
dengar keterangan umum, dan panel ahli untuk eksaminasi kasus-kasus tersebut;
(c) Memberi arahan kebijakan dan panduan kerja, dan bekerjasama dengan kementerian
dan lembaga pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun rencana aksi nasional