POLICY BRIEF
REKOMENDASI
1. Rekomendasi kepada pemerintah:
a. Pemerintah didorong merancang tata kelola perlindungan sosial dengan lebih baik
melalui dua pertimbangan. Pertama, pelaksanaan bantuan sosial masih memiliki
banyak persoalan sebagaimana dikemukakan dalam penelitian ini. Kedua, besarnya
alokasi anggaran yang disediakan sehingga sangat rawan terjadinya tindak pidana
korupsi. Reformasi program perlindungan sosial perlu dilakukan segera dengan
berbasis pada siklus hidup dan selaras dengan norma, prinsip-prinsip, dan standar
HAM yang diatur di dalam Konstitusi UUD NRI 1945, UU HAM, dan berbagai
instrumen pokok HAM secara internasioal.
b. Pemerintah didorong membangun tata kelola kesehatan yang lebih baik dan
berkelanjutan. Hal ini di antaranya adalah dengan menjamin ketersediaan dan
penyebaran tenaga medis dan kesehatan, alat-alat medis, vaksin, dan termasuk
juga memastikan perlindungan hak hidup bagi tenaga kesehatan. Kebijakan dan
program yang baik untuk mengatasi ketersediaan dan ketimpangan tenaga medis
dan kesehatan sangat dibutuhkan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak warga
atas kesehatan, pun untuk memastikan bahwa keselamatan dan hak hidup tenaga
kesehatan terjamin.
c. Pemerintah dalam menanggulangi COVID-19 perlu membuat instrumen kerja yang
mengintegrasikannnya dengan kerangka pencapaian TPB dan HAM. Instrumen ini
selain menyediakan prinsip/paradigma kerja, juga menyediakan metode kerja yang
lebih teknis namun komprehensif, misalnya alat evaluasi dan indikator, dan untuk
memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang tertinggal. Dalam pembuatan dan
pelaksanaannya, penting untuk melibatkan lembaga terkait seperti Komnas HAM
RI.
2. Rekomendasi kepada Komnas HAM RI:
a. Komnas HAM RI perlu menjaga konsistensi perannya dalam memantau penanganan
pandemi COVID-19, baik dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi sehingga tidak
meninggalkan satu orang pun (leave no one behind), yang mana selaras dengan
standar HAM.
b. Komnas HAM RI perlu melanjutkan dan menyusun instrumen kerja yang lebih
komprehensif dalam mengintegrasikan TPB dan HAM, serta menggunakannya
untuk memastikan bahwa tata kelola penanggulangan pandemi COVID-19 selaras
dengan agenda TPB dan HAM.
6