POLICY BRIEF TEMUAN Pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial adalah salah satu hal yang disorot Komnas HAM. Hal ini sangat terkait dengan Target 1.3 dan 1.5 TPB. Pemerintah telah menelurkan beberapa kebijakan untuk mengatasi dampak sosial dan ekonomi yang dialami warga akibat pandemi.1 Namun Komnas HAM menilai beberapa program tersebut tidak tepat sasaran dan lamban dieksekusi akibat kurangnya data dan lambannya penetapan status kedaruratan kesehatan. Kelompok disabilitas, perempuan, dan anak2 menjadi kelompok masyarakat yang paling terdampak karena bantuan yang tidak tepat sasaran. Kondisi ini menyebabkan aksesibilitas dan kecukupan pangan warga terganggu. Perhatian pada isu-isu tersebut tentu penting agar Target 2.1 TPB terkawal upaya pencapaiannya. Terkait dengan Tujuan 3 TPB, Komnas HAM menyoroti ketimpangan distribusi tenaga medis di Indonesia sebagai salah satu tantangan yang dihadapi utamanya di masa pandemi. Banyak fasilitas kesehatan primer yang belum memiliki dokter.3 Tidak meratanya sarana dan prasarana kesehatan di Indonesia telah menghalangi pemenuhan hak warga untuk mengakses fasilitas kesehatan. Hak atas kesehatan bagi kelompok disabilitas yang tidak dipenuhi dengan baik juga menjadi sorotan Komnas HAM, seperti pendataan yang buruk terhadap jumlah penyandang disabilitas dan penolakan perawatan bagi penyandang disabilitas dikarenakan tidak adanya tenaga medis yang mampu menangani.4 1 Pada tahun 2020 pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp230,21 triliun sedangkan tahun 2021 sebesar Rp408,8 triliun untuk program perlindungan sosial, lihat: “Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran PEN 2020 83,4 Persen, Ini Perinciannya”, Bisnis.com, dipublikasi tanggal 4 Januari 2021, https://ekonomi.bisnis.com/read/20210104/9/1338615/sri-mulyani-sebut-realisasi-anggaran-pen-2020834-persen-ini-perinciannya. 2 Gambaran tentang anak di Indonesia lihat: “COVID-19 dan Anak-Anak di Indonesia: Agenda Tindakan untuk Mengatasi Tantangan Sosial Ekonomi”, dipublikasi tanggal 11 Mei 2020, https://www.unicef.org/ indonesia/sites/unicef.org.indonesia/files/2020-05/COVID-19-dan-Anak-anak-di-Indonesia-2020_1. pdf. 3 Lihat: “Pemenuhan SDM Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Daerah Terpencil, perbatasan dan Kepulauan dan daerah Kurang Diminati”, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, diakses tanggal 14 Februari 2021, http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/ uploads/2019/11/PAPARAN-DIR-SDMK.pdf. 4 “Tata Kelola Penanggulangan Covid-19 dalam Perspektif HAM”, Komnas HAM, dipublikasi tanggal 12 Oktober 2020, https://www.komnasham.go.id/index.php/publikasi/2020/10/12/109/tata-kelolapenanggulangan-covid-19-dalam-perspektif-ham.html. 3

Select target paragraph3