POLICY BRIEF RINGKASAN Secara global pandemi COVID-19 punya dampak yang serius pada pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Indonesia, tentu saja, tidak terkecuali. Lebih dari pada itu, pandemi COVID-19 menjadi peristiwa monumental yang semakin memperlihatkan hubungan dialektikal antara HAM dengan TPB, di mana prinsip dan agenda keduanya menopang satu sama lain. Penanggulangan COVID-19 yang mengabaikan prinsip HAM punya dampak pada agenda TPB, dan sebaliknya, mengabaikan TPB sebagai kerangka kerja punya dampak pada pemenuhan HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) wajib berperan untuk memastikan agar negara memperhatikan prinsip HAM dan agenda TPB dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Peran Komnas HAM tersebut ditunjukkan lewat upayanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah di tengah pandemi, di mana hal tersebut memiliki irisan dengan setidaknya 7 Tujuan TPB. Belum berakhirnya pandemi COVID-19 menuntut lebih diperhatikannya prinsip HAM dan agenda TPB, seperti tidak meninggalkan satu pun orang (leave no one behind), perlunya reformasi kebijakan perlindungan sosial, atau menjamin hak kesehatan warga dengan mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan. PENDAHULUAN Pandemi COVID-19 berdampak terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan upaya pencapaian Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Secara prinsip, TPB dan HAM saling terkait erat: pencapaian TPB mesti dibarengi pemenuhan HAM, dan pemenuhan HAM seiring dengan tercapainya agenda TPB. Karenanya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempunyai peran dan posisi penting untuk memastikan agar penanggulangan COVID-19 selaras dengan prinsip HAM dan agenda TPB. Salah satunya adalah dengan terus memantau dan memberikan usulan kepada pemerintah mengenai upaya penanggulangan pandemi. Terkait dengan hal tersebut, Komnas HAM telah menyusun dokumen Tata Kelola Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM (2020). Melalui dokumen tersebut, Komnas HAM menyoroti 18 isu yang—berdasarkan temuan penelitian ini—beririsan dengan tujuh tujuan TPB, yaitu Tujuan 1 (menghapus kemiskinan), Tujuan 2 (mengakhiri kelaparan), Tujuan 3 (kesehatan dan kehidupan yang sejahtera), Tujuan 4 (pendidikan yang berkualitas), Tujuan 8 (kerja layak dan pertumbuhan inklusif), Tujuan 9 (industri, inovasi dan infrastruktur), dan Tujuan 16 (perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh). 2

Select target paragraph3