REKOMENDA S I
budaya MHA, dan keberadaannya agar dikomunikasikan dan
dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten dan MHA.
6)
Perlu dilakukan upaya pemulihan dalam makna luas bagi korbankorban masyarakat hukum adat, dan perempuan adat dalam konflik
sumber daya alam antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat
hukum adat. Prioritas usaha pemulihan ditujukan bagi ke-40
masyarakat hukum adat yang telah melalui proses inkuiri nasional
ini. Pemulihan (remedy) adalah mengembalikan –sebisa mungkin—
kondisi korban dalam kondisi sebelum mengalami kerusakan
(damages) yang dilakukan bersama komunitas, dan diakui
Negara. Hak itu meliputi kepuasan korban, seperti pengungkapan
kebenaran, membawa pelaku ke pengadilan, dan memastikan
peristiwa pelanggaran HAM tidak belanjut lagi.
7)
Mengeskplorasi segala bentuk pemulihan yang ada seperti ganti
rugi, pemulihan nama baik, pemulihan perasaan yang terluka,
membangun kepercayaan diri (self-esteem) dengan mekanisme
yang efektif, menghormati budaya, kekayaan intelektual, agama dan
spiritual MHA, baik sebagai individu, maupun sebagai komunitas
masyarakat hukum adat.***
Usai acara seminar Tematik “Peralihan Fungsi Tanah Dan Hutan adat Pencerabutan Sumber Kehidupan
Perempuan Adat” saat DKU nasional, masyrakat hukum adat, testifier mewakili 7 region foto bersama
pendamping, tim Komnas Perempuan dan Komisioner Inkuiri Nasional.
49