IV. Kesimpulan B erdasarkan dokumen kronologis kasus, keterangan para testifier perempuan adat dan MHA, keterangan para pihak di DKU yang diadakan di tujuh region sebagaimana telah dipaparkan di atas, Komnas Perempuan berdapat dan menyimpulkan delapan hal, yaitu. 1. Perempuan adat mengalami diskriminasi dan kekerasan berlapis, baik dari komunitas adatnya, masyarakat umum, maupun di mata negara. 2. Dalam proses peralihan fungsi dan atau peralihan hak atas tanah/hutan adat dan dalam proses penyelesaian konfliknya terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM perempuan, antara lain, hak atas rasa aman, hak atas hidup, hak atas lingkungan hidup yang bersih, hak atas pembangunan, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan dan hak atas budaya serta kebebasan untuk berorganisasi, berpendapat (hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan), hak atas informasi. 3. Terjadi Pencerabutan Sumber-sumber Kehidupan bagi masyarakat hukum adat, yang terjadi secara sistematis masif dan meluas. Sistematis melalui disain pembangunan yang bertumpu kepada utang luar negeri dan terlalu menurut kepada agenda yang ditawarkan lembaga-lembaga keuangan internasional. Seperangkat peraturan kemudian lahir untuk meneguhkan agenda pilihan pembangunan di atas, ditambah dengan pengamanan yang ketat dan keras oleh pihak kepolisian maupun militer terhadap setiap penyelesaian konflik sumber daya alam. Masif, karena kerentanan yang terjadi dari pencerabutan sumbersumber kehidupan ini terjadi di semua wilayah Indonesia. 39

Select target paragraph3