ANAL I S A P ELANGGARAN HAM
kebiasaan, tradisi dan sistem penguasaan tanah pada masyarakat adat
yang bersangkutan.
Pasal 23 Konvensi ILO 169 mengatur tentang Hak atas Pengakuan
Pengetahuan/ keahlian asli.
Kerajinan tangan, industri-industri berbasis pedesaan dan masyarakat,
serta perekonomian untuk dapat tetap bertahan hidup dan kegiatankegiatan tradisional dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan,
seperti berburu, menangkap ikan, menangkap binatang hutan dengan
menggunakan perangkap, dan mengumpulkan hasil hutan, harus diakui
sebagai faktor-faktor penting dalam melestarikan kebudayaan mereka
dan dalam swasembada ekonomi dan pembangunan mereka. Para
pemerintah harus, dengan keikutsertaan dari masyarakat hukum adat
ini dan bilamana dipandang tepat dan patut, memastikan supaya
kegiatan-kegiatan ini diperkuat dan ditingkatkan.
Atas permintaan dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan,
bantuan teknis dan keuangan yang tepat harus diberikan setiap kali hal
tersebut mungkin, dengan mempertimbangkan teknologi-teknologi
tradisional dan karakteristik-karakteristik budaya masyarakat hukum
adat ini, dan juga pentingnya pembangunan berkelanjutan dan
berkeadilan.
37