ANAL I S A P ELANGGARAN HAM
adat ini sendiri, dan dalam hal-hal yang semestinya, memberikan
sumber-sumber daya yang perlu untuk maksud ini.
Konsultasi-konsultasi yang dilakukan dalam penerapan Konvensi ini
dilakukan dengan itikad baik dan dalam bentuk yang tepat dan sesuai
dengan keadaan-keadaan yang ada, dengan tujuan agar upaya-upaya
yang diusulkan mendapatkan kesepakatan atau izin (Pasal 6).
Tiga perempuan adat perwakilan MHA Pagu/Isam, MHA Sewai, dan MHA Tobelo dalam DKU Region
Maluku di Ambon, 31 Oktober 2014 (Foto: Dokumen Inkuiri Nasional Komnas HAM, 2014).
Pasal 7 (1). Masyarakat hukum adat yang bersangkutan berhak
memutuskan prioritas-prioritas mereka sendiri untuk proses
pembangunan ketika proses tersebut mempengaruhi kehidupan,
kepercayaan, institusi-institusi dan kesejahteraan rohani mereka serta
tanah-tanah yang mereka diami atau apabila tidak mereka diami,
mereka gunakan, dan untuk menjalankan kendali, sedapat mungkin,
terhadap pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri. Di
samping itu, mereka berpartisipasi dalam perumusan, implementasi
dan evaluasi rencana-rencana dan program-program pembangunan
nasional maupun regional yang dapat membuat mereka secara
langsung terkena dampaknya.
31