ANAL I S A P ELANGGARAN HAM adat ini sendiri, dan dalam hal-hal yang semestinya, memberikan sumber-sumber daya yang perlu untuk maksud ini. Konsultasi-konsultasi yang dilakukan dalam penerapan Konvensi ini dilakukan dengan itikad baik dan dalam bentuk yang tepat dan sesuai dengan keadaan-keadaan yang ada, dengan tujuan agar upaya-upaya yang diusulkan mendapatkan kesepakatan atau izin (Pasal 6). Tiga perempuan adat perwakilan MHA Pagu/Isam, MHA Sewai, dan MHA Tobelo dalam DKU Region Maluku di Ambon, 31 Oktober 2014 (Foto: Dokumen Inkuiri Nasional Komnas HAM, 2014). Pasal 7 (1). Masyarakat hukum adat yang bersangkutan berhak memutuskan prioritas-prioritas mereka sendiri untuk proses pembangunan ketika proses tersebut mempengaruhi kehidupan, kepercayaan, institusi-institusi dan kesejahteraan rohani mereka serta tanah-tanah yang mereka diami atau apabila tidak mereka diami, mereka gunakan, dan untuk menjalankan kendali, sedapat mungkin, terhadap pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri. Di samping itu, mereka berpartisipasi dalam perumusan, implementasi dan evaluasi rencana-rencana dan program-program pembangunan nasional maupun regional yang dapat membuat mereka secara langsung terkena dampaknya. 31

Select target paragraph3