ANAL I S A P ELANGGARAN HAM 3. Hilangnya Peran Perempuan sebagai Penjaga Pangan Pasal 3 Kovenan Ekosob memberi landasan yang mengikat Negara Pihak pada Kovenan ini untuk menjamin persamaan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tercantum dalam Kovenan ini. Pasal 6 Kovenan Ekosob mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang tepat guna melindungi hak ini. Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai realisasi sepenuhnya hak ini harus meliputi juga pedoman teknis dan kejuruan serta program pelatihan, kebijakan, dan teknik-teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap serta lapangan kerja yang memadai dan produktif dengan kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi mendasar bagi perorangan. Dalam temuan Komnas Perempuan, Memungut memungut kebiasaan khas perempuan sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Akan tetapi, memungut belum dipandang sebagai hak sehingga tidak ada perlindungan sama sekali kepada para pemungut. Sehingga mudah disingkirkan, dianggap tidak penting, bahkan pemungut kerap mengalami kriminalisasi. Pasal 6 Kovenan Ekosob harus dapat menjangkau perlindungan bagi cara perempuan masyarakat hukum adat menjalankan pekerjaannya, antara lain dengan memungut ini. Seorang perempuan Dayak Iban sedang memanen padi, Sungai Utik, Kalimantan Barat (Foto: Nanang Sujana, 2015) 29

Select target paragraph3