28
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
bertanggung jawab atas penyelenggaraan Wilayah Tanpa Pemerintahan
dan Wilayah Perwalian, harus memajukan perwujudan hak untuk
menentukan nasib sendiri, dan harus menghormati hak tersebut sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Piagam Perserikatan BangsaBangsa. Pasal 2 (2). Negara ... menjamin bahwa hak-hak yang diatur
dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun sepertii
ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat
lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau
status lainnya.”
Pasal 9 ayat 1 dan 10 ayat 1 Kovenan SIPOL memberikan perlindungan
bagi mereka yang mengalami perampasan Hak atas rasa aman dan
keamanan pribadi. “Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan
secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas
kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.”
Sejalan dengan hal di atas, Pasal 3 dan 6 UU HAM menggenapi dengan
pernyataan “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi” “…perbedaan dan
kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan
dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah. Identitas budaya
masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi,
selaras dengan perkembangan zaman.”
Pasal 30, 34, dan 35 UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak
atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Termasuk tidak
boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau
dibuang secara sewenang-wenang, serta berhak hidup dalam tatanan
masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram.
Dalam konteks ini, tentu saja termasuk masyarakat hukum adat, baik
perempuan, laki-laki, orang tua, maupun anak-anak berhak atas rasa
aman dan tenteram dalam menjalankan kehidupannya. Pasal 49 UU
HAM merinci soal hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan
khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal
yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan
dengan fungsi reproduksi perempuan.