26
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas negara
hukum yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Pasal 30, 34 dan 35 UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak
atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Termasuk tidak
boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau
dibuang secara sewenang-wenang, serta berhak hidup dalam tatanan
masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram.
Sementara hak atas kesejahteraan diatur dalam Pasal 36 dan 38 UU No.
39 Tahun 1999 yang mencakup hak untuk mempunyai kepemilikan, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan
dirinya, keluarganya, dan masyarakat. Jaminan tidak boleh dirampas
miliknya dengan sewenang-wenang dan cara melawan hukum, serta
hak atas pekerjaan yang layak.
Pasal 3 Konvenan Hak Sipil dan Politik (SIPOL) membebankan Negara
Pihak Kovenan untuk menjamin hak-hak yang sederajat dari laki-laki
dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur
dalam Kovenan SIPOL.
Pasal 5 ayat 2: Tidak diperkenankan adanya suatu pembatasan atau
pengurangan hak-hak asasi manusia yang mendasar diakui atau yang
ada di suatu Negara yang menjadi pihak dalam Kovenan ini menurut
hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan alasan bahwa
Kovenan ini tidak mengakui hak-hak tersebut, atau mengakuinya
sebagai hak yang lebih rendah sifatnya.
Pasal 26 : Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan
berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa
pun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apa pun, dan
menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang
terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul
kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.
Pasal 21 : Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada
pembatasan yang dapat dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali
yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan dalam
suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional
dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan terhadap