ANAL I S A P ELANGGARAN HAM atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme yang berlaku” (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Analisis pelanggaran HAM dilakukan dengan melihat instrumen HAM nasional dan internasional yang relevan, antara lain. 1. 2. 3. 4. 5. 6. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya 1966, sebagaimana telah diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966, sebagaimana telah diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan 1979, sebagaimana telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Deklarasi Perserikatan bangsa-bangsa tentang Hak Masyarakat Hukum Adat, 2007 Konvensi Organisasi Buruh Internasional No. 169 (Indonesia belum meratifikasi) 1. Penggusuran Masyarakat Hukum Adat dari sumber Penghidupannya Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi (Pasal 3 ayat 3). Di mana dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah (Pasal 6 ayat 1). Penjelasan Pasal 6 meneguhkan pengakuan keberadaan masyarakat adat dengan menyatakan: Hak adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat, tetap dihormati 25

Select target paragraph3