16
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
Sumber daya alam yang ada di dalam wilayah adat telah dieksploitasi
oleh banyak pihak selama puluhan tahun, dan telah berdampak luar
biasa dalam bentuk penyiksaan, menurunnya kesehatan masyarakat,
kerusakan lingkungan, dan pencemaran yang cukup serius. Asupan gizi
yang kurang, potensi terpapar bahan kimia yang dipakai dalam
pengelolaan tambang emas dan perkebunan sawit, juga musnahnya
sumber kehidupan dan makanan dari hutan. Hilangnya mata
pencaharian para orangtua MHA telah mengakibatkan anak-anak
kehilangan haknya atas pendidikan karena putus sekolah, berhenti
sekolah untuk sementara, atau terpaksa bekerja di luar kampung untuk
membantu orangtuanya.
Khusus untuk Papua, adanya MIFEE (Merauke Integrated Food and
Energy Estate) yang keberadaannya atas inisiatif pemerintah pusat
(presiden) tanpa partisipasi dari masyarakat luas, sementara objek
MIFEE termasuk barang publik (SDA) yang akan berdampak pada
keselamatan ekologis, ketika hampir seluruh kegiatan ekonomi utama
berbasiskan eksploitasi sumber daya alam, namun tidak terlihat adanya
aktivitas konservasi. MIFEE yang menjadi bagian dari desain Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)
tahun 2011 – 2025 yang lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 32
Tahun 2011, menyisakan konflik berbasis SDA yang tidak
menguntungkan bagi rakyat banyak; petani, buruh, nelayan dan mereka
yang kehilangan sumber-sumber penghidupannya tanpa kompensasi
maupun adanya jaminan hak generasi mendatang untuk menikmati
lingkungan sebaik generasi sekarang (future generation rights) yang
berpotensi menghilangan akar/jati diri masyarakat.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua diberikan Otonomi Khusus (Otsus) oleh pemerintah
pusat. Ada dua institusi yang dibangun dengan maksud untuk penguatan
dan perlindungan orang asli Papua termasuk perempuan adat Papua,
yakni Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berfungsi sebagai mekanisme
beberapa perundangan yang menyokong kuasa korporasi, antara lain, UU Minyak
dan Gas, UU No 41 Tahun. 1999 tentang Kehutanan, Perpu No 1 Tahun. 2004 yang
telah jadi UU N0 19 Tahun 2004 tentang Pertambangan di Kawasan Lindung, UU No
7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan,
UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memberikan berbagai
keleluasaan dan keistimewaan kepada pemodal (private sector) untuk memperoleh
manfaat dari bumi Indonesia; diantaranya Hak Guna Usaha (HGU) yang mencapai 95
tahun, keringanan berbagai bentuk pajak, hingga terbebas dari ancaman
nasionalisasi. Dikutip dari Laporan “Pencerabutan Sumber-sumber Kehidupan”,
halaman. 9.