14 Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n Perempuan adat dari MHA Pandumaan-Sipituhuta, Sumatera Utara sedang menutup jalan untuk menghalangi korporasi PT TPL (Foto: Dokumen KSPPM, 2011) b. Penggusuran MHA dari sumber penghidupannya Komnas Perempuan melihat dari ke-40 kasus tersebut terjadi penggusuran MHA dari sumber kehidupannya (hutan), secara terusmenerus, terstruktur dan besar-besaran baik melalui peraturan yang mengabaikan eksistensi MHA, seperti pengaburan tapal batas adat, perubahan fungsi hutan (menjadi Taman Nasional, Cagar Alam, konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), Alokasi Penggunaan Lain (APL), atau wilayah pertambangan) tanpa konsultasi (consent) terlebih dahulu dengan MHA yang hidupnya subsisten terhadap hutan. Maupun pengabaian penyelesaian klaim antara MHA dengan pengusaha dan atau pemerintah. Kondisi ini diperburuk dengan hadirnya program transmigrasi yang mengabaikan aspek sosiologis dan budaya, juga kehadiran militer dan brimob dalam penyelesaian konflik. Pemindahan secara paksa (forced

Select target paragraph3