II. Temuan D alam 40 kasus yang masuk di Dengar Keterangan Umum (DKU) di tujuh region (Palu, Sulawesi Tengah; Medan, Sumatera Utara; Lombok, Nusa Tenggara Barat; Ambon, Maluku; Jayapura, Papua; Lebak, Jawa Barat; dan Pontianak, Kalimantan Barat) secara umum ditemui sebagai berikut. 1. Temuan Umum a. Masyarakat Hukum Adat ada dan hadir Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang hadir dan didengar keterangannya memiliki unsur-unsur yang kuat sebagai masyarakat adat ditandai oleh adanya hubungan yang jelas dengan tanah yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupannya yang diatur dalam sistem pengelolaan kelembagaan adat, hukum adat, bukti-bukti fisik, serta batas-batas dan luasan wilayah yang jelas. Kesemua MHA telah menyatakan diri dan mengidentifikasikan dirinya sebagai MHA, mendapatkan pengakuan secara de facto dari masyarakat luar mereka dalam berbagai tingkatan pengakuan, baik perusahaan, maupun pemerintah pusat dan daerah. Hanya pemerintah Daerah Sumbawa yang hanya mengakui Lembaga Adat Tana Samawa sebagai satu-satunya lembaga adat di Sumbawa. Komnas Perempuan berpendapat bahwa kehadiran fisik, dan kemampuan masyarakat yang hadir untuk menunjuk teritori mereka, menceritakan sistem sosial dan aturan perilaku yang mereka anut sebagai perilaku yang hidup di antara mereka, adalah bukti yang cukup untuk menyatakan keberadaan mereka sebagai masyarakat hukum adat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat 2, 28I ayat 3 dan 32 ayat 1 UUD 1945, maupun ICDP 1994, dan UNDRIP 2011. 13

Select target paragraph3