P ENDA HULUAN terhadap hak asasi manusia (violence against women is a human rights violation). 3. Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (1993) menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah pelanggaran hak-hak asasi dan kebebasan fundamental perempuan, serta menghalangi atau meniadakan kemungkinan perempuan untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasan mereka. Oleh karena itu menemukenali bentuk dan pola kekerasan terhadap perempuan sebagai bentuk pelanggaran HAM yang dialami perempuan masyarakat hukum adat menjadi penting, sehingga perempuan adat dapat mendapat perlindungan dan menikmati hak-haknya sebagai manusia. Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia diakui dalam konstitusi. Pengakuan dalam konteks pembentukan pemerintah daerah di Bab VI tentang Pemerintah Daerah, Pasal 18B Ayat (2); Pengakuan dalam konteks hak asasi manusia (HAM) di Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28 I Ayat (3) dan Pengakuan dalam konteks kebudayaan di Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 32 Ayat (1). 9

Select target paragraph3