P ENDA HULUAN
terhadap hak asasi manusia (violence against women is a human
rights violation).
3. Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (1993)
menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan
sebuah pelanggaran hak-hak asasi dan kebebasan fundamental
perempuan, serta menghalangi atau meniadakan kemungkinan
perempuan untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasan mereka.
Oleh karena itu menemukenali bentuk dan pola kekerasan terhadap
perempuan sebagai bentuk pelanggaran HAM yang dialami perempuan
masyarakat hukum adat menjadi penting, sehingga perempuan adat
dapat mendapat perlindungan dan menikmati hak-haknya sebagai
manusia.
Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia diakui dalam
konstitusi. Pengakuan dalam konteks pembentukan pemerintah daerah
di Bab VI tentang Pemerintah Daerah, Pasal 18B Ayat (2); Pengakuan
dalam konteks hak asasi manusia (HAM) di Bab XA tentang Hak Asasi
Manusia, Pasal 28 I Ayat (3) dan Pengakuan dalam konteks kebudayaan
di Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 32 Ayat (1).
9