8 Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n Masyarakat Hukum Adat Region Papua 1. Masyarakat Hukum Adat Daiget Arso vs PTPN II, Kabupaten Keerom, Papua. 2. Masyarakat Hukum Adat Welani, Mae, dan Moi vs PT. Madina Qurata’ain Kabupaten Paniai, Papua. 3. Masyarakat Hukum Adat Yerisiam vs PT. Jati darma, PT. Sariwarna Unggul Mandiri, PT. Adi Perkasa, PT. Nabire Baru dan PT. Mandiri Baru, Kabupaten Nabire, Papua. 4. Masyarakat Hukum Adat Malind, vs PT. Dongin Prabawa, Kabupaten Merauke, Papua. 5. Masyarakat Hukum Adat Wondama vs PT. Wapoga Mutiara Timber, PT. Kurnia Tama Sejahtera, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. Komnas Perempuan memandang penting untuk terlibat dalam proses Inkuiri Nasional ini, karena dalam pengalaman pemantauan Komnas Perempuan identifikasi pelanggaran hak perempuan akan tenggelam dalam narasi besar. Oleh karena itu, untuk pengungkapannya diperlukan metode yang khas dan khusus. Apalagi mengingat perempuan memiliki berbagai peran dalam komunitas, yang sering juga diabaikan oleh kebijakan Negara. Stereotype bahwa perempuan tidak memilki kapasitas, penyandang moral masyarakat, atau pun tidak cakap memberikan pendapat maupun menjadi pemimpin seringkali berujung kepada kondisi diskriminasi, penyingkiran maupun pengabaian eksistensi perempuan tersebut yang bermuara kepada kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan meyakini bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM sesuai dengan. 1. Rekomendasi Umum 19 (ayat 1) Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (1992) menyatakan bahwa kekerasan berbasis gender adalah sebuah bentuk diskriminasi yang secara serius menghalangi kesempatan perempuan untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki. 2. Konferensi Dunia mengenai Hak Asasi Manusia ke-2 yang diselenggarakan di Wina, Austria pada tahun 1993 mencanangkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran

Select target paragraph3