8
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
Masyarakat Hukum Adat Region Papua
1.
Masyarakat Hukum Adat Daiget Arso vs PTPN II, Kabupaten
Keerom, Papua.
2.
Masyarakat Hukum Adat Welani, Mae, dan Moi vs PT. Madina
Qurata’ain Kabupaten Paniai, Papua.
3.
Masyarakat Hukum Adat Yerisiam vs PT. Jati darma, PT.
Sariwarna Unggul Mandiri, PT. Adi Perkasa, PT. Nabire Baru dan
PT. Mandiri Baru, Kabupaten Nabire, Papua.
4.
Masyarakat Hukum Adat Malind, vs PT. Dongin Prabawa,
Kabupaten Merauke, Papua.
5.
Masyarakat Hukum Adat Wondama vs PT. Wapoga Mutiara
Timber, PT. Kurnia Tama Sejahtera, Kabupaten Teluk Wondama,
Papua Barat.
Komnas Perempuan memandang penting untuk terlibat dalam
proses Inkuiri Nasional ini, karena dalam pengalaman
pemantauan Komnas Perempuan identifikasi pelanggaran hak
perempuan akan tenggelam dalam narasi besar. Oleh karena itu,
untuk pengungkapannya diperlukan metode yang khas dan
khusus. Apalagi mengingat perempuan memiliki berbagai peran
dalam komunitas, yang sering juga diabaikan oleh kebijakan
Negara. Stereotype bahwa perempuan tidak memilki kapasitas,
penyandang moral masyarakat, atau pun tidak cakap memberikan
pendapat maupun menjadi pemimpin seringkali berujung kepada
kondisi diskriminasi, penyingkiran maupun pengabaian eksistensi
perempuan tersebut yang bermuara kepada kekerasan terhadap
perempuan.
Komnas Perempuan meyakini bahwa kekerasan terhadap
perempuan merupakan pelanggaran HAM sesuai dengan.
1. Rekomendasi Umum 19 (ayat 1) Komite Penghapusan Diskriminasi
terhadap Perempuan (1992) menyatakan bahwa kekerasan berbasis
gender adalah sebuah bentuk diskriminasi yang secara serius
menghalangi kesempatan perempuan untuk menikmati hak-hak
dan kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki.
2. Konferensi Dunia mengenai Hak Asasi Manusia ke-2 yang
diselenggarakan di Wina, Austria pada tahun 1993 mencanangkan
bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran