P ENDA HULUAN
Perempuan adat yang menjadi testifier pada DKU Nasional, Tematik “Peralihan Fungsi Tanah
dan Hutan Adat Pencerabutan Sumber Kehidupan Perempuan Adat” (Foto: Dokumen Tim Inkuiri
Adat, 2014).
4.
5.
6.
Memberikan pendidikan untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat, khususnya MHA, tentang perlindungan, pemenuhan,
dan penegakan HAM.
Merekomendasikan tindakan perlindungan, pemenuhan, dan
penegakan HAM dan mencegah terjadinya lagi pelanggaran HAM di
masa mendatang.
Melakukan pemberdayaan MHA.
Untuk mencapai tujuan tersebut ada serangkaian kegiatan yang
dilakukan yakni pengumpulan data, —seminar publik dan Dengar
Keterangan Umum (DKU). Komnas perempuan mengikuti semua proses
DKU yang dilakukan di tujuh region (Sulawesi, Sumatera, Jawa,
Kalimantan, Maluku, Nusa-Bali, dan Papua) juga DKU di nasional. DKU
diikuti oleh para pihak terkait, antara lain komunitas korban, yakni MHA,
perusahaan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten beserta SKPD
(Satuan Kerja Pemerintah Daerah), Kementerian kehutanan, saksi ahli,
lembaga pendamping, dan publik. Pada setiap kasus yang diinkuiri saat
pelaksanaan DKU ada perempuan adat yang memberikan testimoni.
Proses DKU ini dipimpin oleh empat orang komisioner Inkuiri, yakni
Sandra Moniaga, Komisioner Komnas HAM sebagai Ketua, dan 3 (tiga)
orang anggota Enny Suprapto, pakar HAM, Prof. Hariadi Kartorahardjo,
ahli kehutanan, dosen IPB (Institut Pertanian Bogor), serta Saur Tumiur
Situmorang, Komisioner Komnas Perempuan.
3