xxii
Pelang g aran H a k Per em p ua n A dat da l am P e ng e lo la a n K e h u ta na n
atas tanah adat mereka sebagai dampak dari penerbitan izin-izin
pengelolaan hutan kepada korporasi dan penetapan pengelolaan
wilayah-wilayah tersebut oleh institusi pemerintah.
Bagi MHA, hutan adalah bagian dari wilayah hidup, hutan adalah sumber
kehidupan dan faktor penentu eksistensi mereka. Di sana hidup dan
tumbuh aneka ragam tumbuh-tumbuhan, hewan, sumber dan
gantungan hidup, dan elemen penting spritualitas mereka. Hutan juga
menjadi sumber obat-obatan tradisional mereka. Dengan demikian
hilang dan rusaknya hutan adalah hilang dan rusaknya kehidupan
mereka.
Pelanggaran hak MHA terjadi karena tata kelola dan kebijakan Negara
terhadap MHA, wilayahnya dan sumber daya alamnya cenderung
kapitalistik yang menempatkan manusia sebagai makhluk ekonomi dan
hutan sebagai sumber ekonomi semata. Proses perencanaan tata kelola
kehutanan sejak masa penjajahan Pemerintah Hindia Belanda sampai
saat ini minim partisipasi masyarakat, termasuk perempuan adat.
Proses peralihan hak dan fungsi hutan yang telah terjadi sejak awal
abad 19 tidak hanya merusak fungsi hutan, tetapi berdampak pada
berkembangnya konflik vertikal dan horisontal, konflik antara MHA dan
pendatang dan konflik antara sesama MHA sendiri. Proses Reformasi
yang diharapkan dapat mengoreksi kekeliruan masa lalu ternyata belum
berhasil mengubah sektor pertanahan dan kehutanan secara
menyeluruh.
Permasalahan bertambah rumit ketika aparat Pemerintah, termasuk
POLRI, terlibat dalam konflik dan tidak bersikap netral dalam sebagian
besar konflik yang terjadi. Mereka seringkali hanya mengandalkan
pembuktian tertulis untuk setiap klaim hak atas sebidang tanah.
Padahal Pemerintah belum banyak menerbitkan bukti-bukti tertulis atas
kepemilikan adat sehingga yang masyarakat miliki dan/atau ketahui
hanya pengakuan antara MHA dan bukti-bukti alam. Ketika konflik
sudah tidak seimbang, kekerasan seringkali dianggap sebagai cara
penyelesaian konflik yang jamak.
Komisioner Inkuiri Nasional Komnas HAM mencermati semangat
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan
komitmennya untuk mewujudkan penghormatan dan perlindungan
hak-hak MHA. Saat Inkuiri Nasional berlangsung, kami telah
menyampaikan rekomendasi kepada Tim Rumah Transisi tentang
program prioritas Satgas MHA yang akan dibentuk. Kami menghargai
semangat dan itikad baik Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla,