GLO S AR I UM
Masyarakat Hukum
Adat (MHA)
Kelompok masyarakat yang secara turuntemurun bermukin di wilayah geografis
tertentu karena adanya ikatan pada asal usul
leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan
lingkungan hidup. Serta adanya sistem nilai
yang menentukan pranata ekonomi, politik,
sosial, dan hukum (Pasal 1 butir 31 UU 32
Tahun 2009).
Remedi (y)
Pemulihan kondisi akibat pelanggaran HAM
sebagai wujud dari penghormatan,
pemenuhan, dan perlindungan HAM.
Standar layanan
minimum
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya
disebut SPM adalah tolok ukur kinerja
pelayanan unit pelayanan terpadu dalam
memberikan pelayanan penanganan laporan/
pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi
sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta
pemulangan dan reintegrasi sosial bagi
perempuan dan anak korban kekerasan.
xi