PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA „ Sengketa terkait 1 unit masjid pembangunan Masjid Jabal Nur di Kompleks Perumahan Griya Tugu Mapanget Asri, Paniki Bawah, Mapanget, <ŽƚĂDĂŶĂĚŽĂŶƚĂƌĂWĂŶŝƟĂ pembangunan masjid dengan Pemerintah Kota Manado Rekonsiliasi hubungan sosial antar umat beragama di Perum Griya Tugu Mapanget Asri khususnya цϯϬϬ<< Sengketa lahan antara warga Tanah seluas Desa Oi Katupa, Kecamatan 4.650,8 Ha Tambora, Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan PT. Sanggar Agro Karya Persada Pulihnya hubungan baik dan kepercayaan para pihak yang bersengketa цϲϬϬ<< Sengketa / Kasus Nilai Tanah seluas 700 Sengketa lahan antara Ha Komunitas warga Desa Bandar Udara Internasional Lombok dengan Pemerintah, Lombok Tengah Sengketa lahan Pasar Lubuk Buaya antara Bujang Sutan Kayo, dkk dengan Pemerintah Kota Padang di Lubuk Buaya, Koto Tangah, Kota Padang. Tanah seluas 20 Ha Imaterial Jumlah Korban Terpenuhinya hak atas цϳϬ<< kesejahteraan warga melalui program CSR Pulihnya hubungan baik antara pedagang dengan Pemerintah Kota Padang 30 0rang Dari beberapa contoh sengketa di atas, tampak bahwa sengketa lahan dan penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) masih merupakan kasus tertinggi yang ditangani oleh Subkomisi Mediasi. Termasuk didalam isu ini adalah penguasaan ƚĂŶĂŚĚĂŶ^ƵŶƚƵŬŬĞƉĞŶƟŶŐĂŶƵŵƵŵ͕ƉĞŶŐƵĂƐĂĂŶƚĂŶĂŚLJĂŶŐĚŝƉĞƌŐƵŶĂŬĂŶƐĞďĂŐĂŝ Barang Milik Negara/ Barang Milik Daerah/ Barang Milik BUMN, serta penguasaan tanah ƚĞƌŬĂŝƚĚĞŶŐĂŶĞŬƐƉĂŶƐŝƉĞƌŬĞďƵŶĂŶĚĂŶƉĞƌƚĂŵďĂŶŐĂŶ͘WĂĚĂƉƌĂŬƟŬŶLJĂƟŶĚĂŬĂŶ Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016 83

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents