„ PEMENUHAN HAK KELOMPOK MINORITAS DAN RENTAN DI INDONESIA Ěŝ ũĞŶũĂŶŐ ƉĞŶĚŝĚŝŬĂŶ ĚĂƐĂƌ͕ ŵĞŶĞŶŐĂŚ͕ ĚĂŶ ƟŶŐŐŝ ƐĞƐƵĂŝ ĚĞŶŐĂŶ ƉƌŝŽƌŝƚĂƐ ĚĂŶ aturan dari Perusahaan. Permasalahan Pembangunan Masjid Jabal Nur Paniki Bawah, Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. Komnas HAM menerima pengaduan dari Djalim Neno, Imam masjid Jabal Nur yang berada di Komplek Perumahan Griya Tugu Mapanget Asri (GRITMA), Paniki Bawah, Kota Manado. Sejak 2008 umat muslim di Komplek GRITMA berniat mendirikan rumah ibadat masjid Jabal Nur tetapi selalu mengalami penolakan dan gangguan dari pihak-pihak tertentu. Pada 13-16 September 2016 Komnas HAM melaksanakan kegiatan pra-mediasi dengan Pengadu dan pihak-pihak terkait serta meninjau lokasi. Dalam pertemuan dengan Pemkot Manado telah diperoleh komitmen Pemerintah untuk segera memfasilitasi proses administrasi penerbitan IMB, serta memfasilitasi komunikasi antara Panitia pembangunan masjid dengan pihak-pihak yang menolak. Mediasi dilaksanakan pada 20 Oktober ϮϬϭϲ Ěŝ <ĂŶƚŽƌ tĂůŝŬŽƚĂ DĂŶĂĚŽ͘ ^ĞƚĞůĂŚ ĚŝůĂŬƵŬĂŶ ƉĞƌƵŶĚŝŶŐĂŶ ĚŝĂŶƚĂƌĂ ƉĂƌĂ ƉŝŚĂŬĚŝĐĂƉĂŝŬĞƐĞƉĂŬĂƚĂŶ͗;ϭͿĂŚǁĂĚŝĂŬƵŝWĂŶŝƟĂWĞŵďĂŶŐƵŶĂŶDĂƐũŝĚ:ĂďĂůEƵƌ telah memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ tĂŬŝů <ĞƉĂůĂ ĂĞƌĂŚ ĂůĂŵ WĞŵĞůŝŚĂƌĂĂŶ <ĞƌƵŬƵŶĂŶ hŵĂƚ ĞƌĂŐĂŵĂ͕ WĞŵďĞƌdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat; (2) Untuk itu Pemerintah Kota Manado akan meminta Developer Perumahan GRITMA untuk melakukan revisi siteplan sehingga memunculkan peruntukan lahan untuk pembangunan rumah ibadat berupa 2 (dua) unit gereja Advent GRITMA dan GPDI Mahanaim GRITMA, serta 1 (satu) masjid Jabal Nur, (3) Bahwa proses revisi siteplan selambat-lambatnya dalam 2 (dua) minggu sejak 24 Oktober 2016; (4) Setelah proses revisi siteplanƐĞůĞƐĂŝ͕WŝŚĂŬ<ĞĚƵĂĂŬĂŶƐĞŐĞƌĂŵĞŵƉƌŽƐĞƐƉĞŶĞƌďŝƚĂŶ/njŝŶ Mendirikan Bangunan (IMB) masjid Jabal Nur, dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja. Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Oi Katupa dengan PT. Sanggar Agro Karya Persada di Tambora, Bima, NTB. DĞŶŝŶĚĂŬůĂŶũƵƟƉĞŶŐĂĚƵĂŶĚĂƌŝůŝĂŶƐŝŵĂƐLJĂƌĂŬĂƚ ĂŶƟWd͘^ĂŶŐŐĂƌŐƌŽ<ĂƌLJĂWĞƌƐĂĚĂŵĞŶŐĞŶĂŝůĂƉŽƌĂŶƉĞŶLJĞƌŽďŽƚĂŶůĂŚĂŶĞƐĂ Oi Katupa oleh PT Sanggar Agro Karya Persada seluas 4.650,8 ha, Komnas HAM telah melakukan kunjungan kerja di Bima, NTB, pada 5-8 Oktober 2016 dalam rangka mediasi mengupayakan penyelesaian permasalahan. Selanjutnya Komnas HAM memfasilitasi mediasi antara Masyarakat Desa Oi Katupa dengan PT. Sanggar Agro <ĂƌLJĂWĞƌƐĂĚĂƉĂĚĂϵEŽƉĞŵďĞƌϮϬϭϲ͕ďĞƌůŽŬĂƐŝĚŝZƵĂŶŐZĂƉĂƚ<ĂŶƚŽƌƵƉĂƟ<ŽƚĂ Bima. Setelah melakukan perundingan dicapai kesepakatan antara lain: (1) Bahwa warga meminta penampungan air yang akan dibuat permanen oleh perusahaan 80 Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM) 2016

Select target paragraph3